Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, disebutkan besaran biaya dalam pembuatan SIM (surat izin mengemudi) …
1. Penerbitan SIM A baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000.
2. Penerbitan SIM B I baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000.
3. Penerbitan SIM B II baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000.
4. Penerbitan SIM C baru Rp 100.000, perpanjangan Rp 75.000.
5. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat) baru Rp 50.000, perpanjangan Rp 30.000.
6. Pembuatan SIM internasional baru Rp 250.000, perpanjangan Rp 225.000.
Namun bagaimana kenyataannya dilapangan…????
Melalui media sosial Facebook Divisi Humas Mabes Polri berikut daftar harga “realita” :
Berdasarkan”diskusi” di media sosial itu saja bisa kita lihat kenyataan dilapangan jauh beda dengan list dari Kepolisian..ada apa nih…. belum revolusi..???
Masih ingat bro berapa biaya urus SIM ditempatmu…. urus sendiri atau tahu beres.. ? 😀
RiderTua.com - Sejak pindah ke Ducati, Marc Marquez memang sejak awal sudah menunjukkan kecepatan dibarisan depan, namun hal seperti ini membuat…
RiderTua.com - Dani Pedrosa akan tampil di GP Jerez sebagai entry wildcard dan akan menunggangi KTM RC 16 pabrikan ketiga akhir…
RiderTua.com - Setelah menjadi pembalap pabrikan Honda, pamor Luca Marini semakin memudar. Dia mengharapkan pembalikan tren yang sangat dibutuhkan pada…
RiderTua.com - Maverick Vinales tampil luar biasa di COTA Austin. Dengan kemenangannya di balapan utama, kini dia berhasil mencetak rekor sebagai…
RiderTua.com, Jerez de la Frontera - 10 pembalap yang lolos ke Q2.. Latihan MotoGP di Sirkuit Jerez berlangsung hari ini,…
RiderTua.com, Jerez de la Frontera - Joe Roberts menjadi pembalap tercepat pada Latihan 1 Moto2 Spanyol setelah menguasai sesi ini…
Leave a Comment