Categories: All News

Kendaraan dengan tingkat emisi tinggi bakalan kena “biaya tambahan”……..

Ada istilah baru yang ada hubungannya dengan Otomotif yaitu CUKAI bukan cuka

Cukai adalah pungutan negara yang dinakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Di Indonesia, cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia. Barang kena cukai meliputi:

1.Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya
2.Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol
3.Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.(Wikipedia)


Sehubungan dengan hal ini Kementerian Keuangan RI sedang melakukan riset untuk kebijakan penggenaan cukai atas emisi kendaraan bermotor.

prosesnya kira-kira sebelum perpanjangan   STNK   pemilik   melakukan uji emisi kendaraannya. kemudian Hasilnya akan digunakan untuk menentukan seberapa besar cukai yang harus dibayar. Semakin tinggi tingkat emisinya maka semakin besar biaya yang harus dibayar….dan dibayarkan setahun sekali…

Dasar hukumnya  cukai atas emisi kendaraan bermotor adalah Pasal 2 ayat (1) UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai yang isinya Cukai dikenakan atas barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:–>”pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.”

Ada beberapa hal menurut pendapat RT: Pengenaaan cukai ini apakah hasilnya digunakan untuk memperbaiki prasarana juga..? dimana bila pendapatan cukai ini digunakan untuk pembangunan sektor lain maka tidak tepat sasaran…karena kendaraan dengan polusi tinggi adalah karena: masyarakat membeli (mampunya)kendaraan yang sudah tidak layak (bukan Injeksi dan teknologinya jadul)…masyarakat tidak akan naik kendaraan pribadi yang berpolusi tinggi bila sarana angkutan layak… dan satu lagi…orang kaya gak bakalan kena cukai…wong mobil mereka baru terussss…. dan canggih

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

Toyota Dkk Siap Ramaikan Pameran GIIAS 2024!

RiderTua.com - Toyota dan sejumlah merek otomotif di Indonesia menghadirkan sejumlah produk terbaiknya kepada konsumennya. Dari tahun ke tahun, makin…

8 Mei 2024

Toyota Naikkan Harga Sejumlah Mobilnya di Indonesia

RiderTua.com - Toyota baru saja mengumumkan kenaikan harga mobilnya di Indonesia. Mungkin ada yang menganggap hanya beberapa model saja yang…

8 Mei 2024

Great Wall Motor Masih Mempersiapkan Produksi Mobilnya di Indonesia

RiderTua.com - Penjualan Great Wall Motor di Indonesia memang baru dimulai, dengan model dari Haval dan Tank yang dihadirkan terlebih…

8 Mei 2024

GWM Tank 500 Sudah Terjual Puluhan Unit?

RiderTua.com - GWM Tank 500 menjadi satu dari beberapa mobil terbaru yang dihadirkan oleh Great Wall Motor di Indonesia melalui…

8 Mei 2024

Fabio Quartararo : Ngobrol 3 Jam Bersama Mantan Teknisi Ducati, Bikin Saya Yakin dengan Proyek Yamaha

RiderTua.com - Fabio Quartararo dengan terang-terangan mengakui bahwa meski memiliki kontrak untuk musim ini di akhir 2023 lalu, dia sama…

8 Mei 2024

Neta V Tidak Jadi Dihentikan Penjualannya?

RiderTua.com - Neta sempat mempertimbangkan untuk menghentikan penjualan model V. Jelas dengan dirilisnya V-II yang merupakan model facelift, model lamanya…

8 Mei 2024