Categories: All News

Tilang (bukti pelanggaran)… apa itu…?


Wah aku barusan kena tilang neh… tilang adalah kata2 yang sudah biasa kita dengar tiap hari tapi apa sih definisi tilang itu……. Bukti pelanggaran disingkat tilang adalah denda yang dikenakan oleh Polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan.

Prosedur :

  • Polisi yang bertugas wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.
  • Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
  • Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.
  • Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).

Jenis pelanggaran & denda:

Ringan :
Pasal 61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) A UULAJ Yo Psl. 17 (3) & (4) PP 43/93 Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar rambu-rambu perintah atau larangan. denda Rp 15.000
Pasal 61 (1) Yo Psl 23 (1) d Yo Psl 8 (1) b UULAJ Yo Psl 21 (1) & (4) PP 43/1993 Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar marka jalan yang berupa garis utuh membujur tunggal atau ganda gerakan LL/Jalur. Rp 10.000

Sedang:
Pasal 57 (2) Yo Psl. 14 (2) UULAJ Yo Psl 197 (1) & (3) PP 44/93 Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan STNK atau STCK beserta BTCK. tdk Rp 20.000
Pasal 59 (1) Yo Psl 18 (1) UULAJ Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan SIM sesuai ketentuan. Rp 25.000
Berat:
Pasal 54 Yo Psl. 12 (1) Yo Psl. 34 UULAJ Mengemudikan kendaraan bermotor untuk mangangkut orang atau barang tidak sesuai dengan peruntukan (kecuali yang dimaksud ayat 1 Psl. 3 PP 41/93). Rp 25.000
Pasal 54 Yo Psl. 12 (1) UULAJ Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan persyaratan tehnis dan laik jalan yang meliputi persyaratan lampu dan komponen pendukung. Rp 25.000

Tentunya itu hanya sebagian saja  contoh data diatas bisa jadi sudah direvisi … seperti pemakaian helm yang dulu dianggap sebagai pelanggaran ringan.. sekarang malah ada yang dikenakan denda hingga 250 rb..!!! Pasal 291 ayat 1 disebutkan: “Setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000”

sumber : wikipedia.org

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

Skutik Italia yang Klasik, Lambretta Resmi Rilis G350 Series II

RiderTua.com - Lambretta, merupakan pabrikan motor asal Italia yang punya desain skutik klasik legendaris. Baru-baru ini mereka telah meluncurkan skutik…

5 Mei 2024

Davide Brivio Ingin Membawa Trackhouse Aprilia Seperti Suzuki

RiderTua.com - Davide Brivio, Manajer tim Trackhouse itu bertujuan untuk mempertemukan mantan pembalap Suzuki Joan Mir dan Alex Rins dalam…

5 Mei 2024

Gresini Mengalami Momen Emas Sejak Marquez Tiba

RiderTua.com - Carlo Merlini, manajer tim Gresini, antusias usai podium diraih Marc Marquez di Jerez. Kemenangan keenam tim satelit di…

5 Mei 2024

KTM Menemukan Sesuatu yang Menarik di Tes Jerez

RiderTua.com - Francesco Guidotti, manajer tim KTM, menyampaikan pendapatnaya setelah tes terakhir, apakah kita akan melihat motor KTM RC16 yang…

5 Mei 2024

John Hopkins : Joe Roberts Pantas Berada di MotoGP

RiderTua.com - Pada balapan terakhir Moto2 di Jerez, Joe Roberts berhasil memimpin klasemen. John Hopkins yang merupakan salah satu pembalap Amerika…

5 Mei 2024

Assen Perpanjang Kontrak MotoGP dan Superbike Hingga 2031

RiderTua.com - Jika kita sebut nama salah satu sirkuit pasti kita akan mengingat kejadian atau aksi dari pembalap yang tak…

4 Mei 2024