
Bagi anda yang kemarin belum sempat bayar pajak entah karena memang belum ada duit atau alasan lain, ini kabar super bagus dari Samsat Provinsi Jawa Timur dimulai hari Senin 23 Oktober 2017 anda bisa mengurus pajak kendaraan anda tanpa dikenai denda atau istilahnya pemutihan.
Tak hanya denda keterlambatan saja yang dihapuskan namun juga bea balik nama kendaraan digratiskan. Jadi jika anda beli kendaraan second dari orang lain nah inilah saatnya anda bisa mengatasnamakan kendaraan milik anda itu menjadi nama anda sendiri.
Waktu pemutihan pajak dan bea balik nama ini terbilang lama yaitu mulai 23 Oktober hingga 28 Desember 2017.
Adapun syarat jika anda harus balik nama kendaraan adalah datang ke kantor Samsat terdekat, bawa BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) , KTP (kartu tanda penduduk) pemilik baru, STNK (surat tanda nomor kendaraan), kuitansi jual-beli bermaterai Rp 6.000 yang kesemua surat ini difotokopi masing-masing 3 lembar. Jangan lupa dokumen asli wajib dibawa. Namun sebelum melakukan penyerahan berkas maka setiap kendaraan harus melalui cek fisik untuk memastikan kondisi kendaraan cek nomor mesin dan nomor rangka.
Bagi anda yang sudah waktunya ganti plat nomor (5 tahun sekali) anda cukup membawa BPKB, KTP dan STNK baik dokumen asli maupun fotokopinya namun tetap dilakukan cek fisik loh ya jadi harus bawa kendaraannya juga.
Untuk yang telat bayar pajak, ini malah dipermudah yaitu bisa di samsat keliling, samsat corner yang ada di mal jadi tak harus di kantor samsat. Anda cukup membayar pajak pokoknya saja tidak dikenai denda meskipun anda nunggak lebih dari 1 tahun. Ya tinggal kalikan saja, pajak pokok dikalikan berapa tahun anda gak bayar pajak.
Program pemutihan hanya untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak sebelum jatuh tempo dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta optimalisasi semua jenis layanan unggulan samsat yang ada.