RiderTua.com – Meskipun sudah ada 21 mobil di Indonesia yang mendapat insentif pajak, masih ada dua model yang belum juga hadir. Keduanya yaitu Daihatsu Rocky dan Toyota Raize, yang sampai sekarang tak dirilis meskipun sudah ada insentifnya. Namun tiba-tiba saja muncul kabar kalau Rocky-Raize terancam batal mendapat keringanan PPnBM nol persen tersebut. Ternyata ada satu poin yang belum dipenuhi oleh kedua small SUV ini.
Baca juga: Insentif Pajak Mobil Ramah Lingkungan akan Dirombak?
Rocky-Raize Terancam Batal Mendapat Keringanan PPnBM
Kedua mobil ini memang dijadwalkan akan segera hadir pada tahun ini juga di Indonesia. Baik Raize maupun Rocky sudah lebih dulu hadir di Jepang sekitar lebih dari setahun lalu, dan sempat mendarat di negara tetangga, Singapura. Entah mengapa Toyota dan Daihatsu baru menyiapkannya di Tanah Air pada tahun ini.
Anehnya meski belum diluncurkan, Rocky dan Raize termasuk ke dalam daftar 21 mobil yang mendapat insentif pajak. Mungkin keduanya akan menjadi satu-satunya model yang mendapat keringanan PPnBM tapi unitnya belum dijual. Namun pemberian insentif untuk kedua model ini mulai dievaluasi karena ada satu poin yang belum dipenuhi oleh Daihatsu.
(TopGear Malaysia)
Belum Dirilis
Poin yang dimaksud yaitu TKDN (tingkat kandungan dalam negeri) pada Raize dan Rocky. Memang keduanya bakal dirakit lokal oleh Daihatsu, tapi yang jadi pertanyaan apakah TKDN-nya sudah melebihi 70 persen. Tentu kedengarannya tak masuk akal kalau ada mobil baru langsung memiliki TKDN lebih dari 70 persen.
Jika modelnya dirilis tapi tak memenuhi syarat tersebut, maka Raize dan Rocky akan dihilangkan dari daftar penerima insentif pajak nol persen. Lalu produsen akan dikenakan sanksi administratif karena syarat ini tak terpenuhi. Mungkin itu akan menjadi masalah bagi Daihatsu karena merekalah yang akan merakit dua mobil ini.
Meski tengah menyiapkan kehadirannya, Daihatsu disebut belum menyiapkan tempat produksi mesin turbo Rocky-Raize. Mesinnya dikatakan akan didatangkan dari Jepang, jadi sepertinya kecil kemungkinan keduanya bisa tetap bertahan dalam daftar insentif pajak.