Home Otomotif Honda Bicara Soal Kenaikan Pajak 12 Persen Untuk Mobil Mewah

    Honda Bicara Soal Kenaikan Pajak 12 Persen Untuk Mobil Mewah

    Honda CR-V Pradana
    Honda CR-V Pradana

    RiderTua.com – Honda dan sejumlah produsen mobil di Indonesia sudah mengetahui adanya kenaikan pajak untuk mobil mewah hingga 12 persen mulai awal tahun depan. Meski hanya diberlakukan untuk model kelas premium, banyak yang meragukan seperti apa mobil yang digolongkan sebagai ‘mobil mewah’. Terlebih Honda, meski mereka hanya menjual segelintir model premium di pasarnya. Tetap saja, mereka masih menunggunya dan mempelajarinya lebih lanjut.

    Honda Memiliki Sejumlah Mobil Mewah di Indonesia

    Memang Honda punya beberapa mobil mewah di Indonesia, tapi jumlahnya tidak sebanyak yang diduga, dan ada satu model yang dibanderol lebih dari Rp 1 miliar. Sementara itu, dikabarkan pajak mobil atau PPN akan mengalami kenaikan mulai awal tahun depan, dan mobil mewah akan mendapat dampak lebih besar. Sebelumnya sempat dikhawatirkan kalau semua harga mobil, baik entry level maupun premium, akan dinaikkan menjadi 12 persen.

    Honda sudah mengetahui itu, tapi mereka masih bingung seperti apa mobil mewah yang dimaksud, entah apakah itu mobil yang benar-benar dijual lebih dari Rp 1 miliar atau ada aturan tambahan lainnya. Sehingga mereka ingin menunggu seperti apa penjelasan mobil mewah serta aturannya. Mereka akan melihat apakah mobil dalam lini produknya ikut termasuk dalam kenaikan pajak mobil mewah ini.

    Honda Civic 2025 Motor1
    Honda Civic 2025 Motor1

    Masih Belum Jelas

    Memang aturan kenaikan pajak untuk mobil mewah masih dianggap belum jelas, sebab ‘mobil mewah’ terkadang belum tentu merupakan mobil premium milik Lexus, Mercedes-Benz, atau BMW. Terkadang ada juga yang menganggap mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 3.000 cc dianggap mobil mewah, meski banderolnya di bawah Rp 1 miliar. Inilah yang membuat beberapa produsen masih menunggu soal kejelasan dari golongan mobil mewah yang dimaksud.

    TINGGALKAN BALASAN

    Silakan masukkan komentar Anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini