RiderTua.com – Walau mobil listrik mendapatkan subsidinya sendiri, tidak ada salahnya kalau mobil hybrid juga bisa mendapatkannya. Namun pemerintah menganggap mobil jenis ini tidak bisa memiliki subsidi atau insentif karena masih menghasilkan emisi. Tapi mobil hybrid selalu dianggap sebagai permulaan dari elektrifikasi mobil bagi sejumlah produsen. Terlebih merek seperti Toyota dan Suzuki sudah mengandalkannya.
Mobil Hybrid Perlu Diberikan Keringanan Harga?
Mobil hybrid terus bertambah tiap bulannya, dan modelnya semakin beragam, dari SUV sampai MPV tersedia disini. Namun kebanyakan masih berupa mobil impor, meski ada juga yang sudah diproduksi lokal, contohnya Toyota Yaris Cross Hybrid. Memang ada beberapa model yang dipertimbangkan untuk tidak diproduksi karena sejumlah alasan tertentu.
Sebenarnya mobil hybrid dapat mengurangi emisi dalam jumlah signifikan hingga separuh dari emisi tersebut, atau 50 persen. Tentu itu jumlah yang cukup besar, walau hanya separuh, setidaknya mobil jenis ini lebih baik dari mobil konvensional biasa. Sehingga tidak salah kalau insentif juga mestinya diberikan untuk mobil hybrid.

Revisi Subsidi
Sayangnya pemerintah lebih mementingkan mobil listrik ketimbang mobil hybrid, apalagi hanya model rakitan lokal saja yang bisa mendapatkannya. Mungkin kalau bisa, aturan insentifnya bisa meniru Thailand, dimana baik mobil listrik atau hybrid, rakitan lokal atau CBU, semuanya mendapat keringanan harga. Tapi tentunya dengan batas waktu, sampai waktunya untuk melakukan elektrifikasi total.
Aturan insentif semacam ini bisa saja diterapkan di Indonesia, terlebih dengan makin banyaknya model yang dijual. Namun untuk revisi subsidi yang akan datang masih diberlakukan untuk mobil listrik, bukan hybrid dan sejenisnya. Sepertinya agak sulit untuk bisa meyakinkan sejumlah orang kalau mobil hybrid pada dasarnya juga mengurangi emisi.
Tapi sejauh ini penjualannya masih cukup stabil. Dengan Kijang Innova Zenix Hybrid yang masih memimpin penjualan di pasarnya selama beberapa bulan terakhir.