RiderTua.com – Pada akhirnya yang ditunggu-tunggu oleh produsen mobil di Indonesia telah tiba. Insentif pajak mobil nol persen pada akhirnya bisa diperpanjang hingga bulan Agustus 2021 mendatang. Namun sayangnya insentif ini hanya berlaku untuk mobil bermesin 1.500 cc ke bawah. Artinya Innova dan Fortuner dkk tak lagi mendapat ‘perlakuan istimewa’ tersebut.
Baca juga: Daihatsu Mau Tambah Mobil Baru Lagi?
Perpanjangan Insentif Hanya Berlaku Untuk Mobil 1.500 cc
Ketika insentif pajak akan berakhir pada akhir Mei lalu, sebagian produsen mobil ingin insentif tersebut bisa diperpanjang. Sebab dengan itu, hasil penjualan yang didapat bisa lebih baik dari tahun sebelumnya. Memang sepanjang tahun 2020 lalu, hampir semua angka penjualan tiap merek mobil mengalami penurunan drastis.
Pada akhirnya, pemerintah Indonesia mengabulkan permintaan produsen mobil serta Gaikindo dengan memperpanjang insentif. Namun tak seperti sebelumnya, hanya mobil bermesin 1.500 cc ke bawah yang dapat menikmatinya. Artinya mobil bermesin 1.500 cc ke atas tak bisa mendapatkan potongan diskon harga yang sama seperti sebelumnya.

Bisa Memulih Lagi?
Insentif pajak nol persen untuk mobil 1.500 cc ke bawah akan berlaku sampai Agustus 2021, dan setelahnya akan dikenakan diskon 25 persen sampai akhir tahun. Sementara khusus mobil 1.500 cc sampai 2.500 cc mendapat potongan diskon hingga 50 persen dengan periode yang sama. Hampir tak ada yang berbeda dari perubahan insentif tersebut.
Tak seperti insentif mobil 1.500 cc ke bawah, tak banyak model 1.500 cc-2.500 cc ke bawah yang mendapatkan insentif. Tercatat ada empat model yang mendapatkan keringanan PPnBM, yaitu Fortuner, Avanza, HR-V 1.8, dan CR-V 2.0. Keempatnya sudah memenuhi persyaratan yang ada sejak awal.
Entah apakah kali ini perpanjangan insentif tersebut bisa efektif dalam menggenjot angka penjualan mobil di Tanah Air. Sebab dengan kondisi pasar yang bisa sewaktu-waktu memburuk, ada kemungkinan penjualan mobil bisa menurun lagi. Tapi semoga saja tak separah dulu.