RiderTua Mobil – SUV Jimny selalu mempunyai kesan sendiri bagi Suzuki di Indonesia. Bagaimana tidak, mobil ini pernah dijual puluhan tahun yang lalu. Kini, Jimny hadir kembali dengan membawa nuansa modern nan canggih. Suzuki Jimny sudah terdaftar di situs pajak, inikah harganya.
Baca juga: Kapan Suzuki Jual Jimny di Indonesia ?

Suzuki Jimny Sudah Terdaftar di Situs Pajak, Inikah Harganya ?
Jimny juga terlihat dua kali muncul di pameran otomotif Indonesia. Pertama di GIIAS 2018, kedua di IIMS 2019 kemarin. Suzuki Indomobil Sales (SIS) sempat membuka inden Jimny bagi konsumen yang berminat.
Ternyata tidak butuh waktu lama untuk menunggu indennya habis dipesan. Sepertinya banyak konsumen yang tak sabar ingin mendapatkan mobil ini. Walau masih harus dikirim langsung dari Jepang.
Tetapi apakah SIS berniat untuk menghadirkannya secara resmi di Indonesia? Sepertinya belum. SIS tak ingin menjelaskan lebih rinci mengenai rencana tersebut.
Walaupun begitu, rencana tersebut mungkin akan segera terwujud dalam waktu dekat. Situs Badan Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov DKI Jakarta menampilkan dua kode mobil kategori Jeep dengan merek Suzuki. Disinyalir ‘Jeep’ Suzuki tersebut adalah Jimny.
Masing-masing memiliki banderol Rp 246 juta untuk tipe manual dan Rp 256 juta untuk matik. Harga tersebut belum termasuk pajak sepenuhnya, karena SIS mengatakan banderol aslinya bisa mencapai Rp 400-500 jutaan.
Memang tak hanya Indonesia yang memiliki peminat Jimny. Beberapa negara juga sedang menunggu antrian modelnya datang. Bahkan ada yang harus menunggu sampai setahun lamanya.
Sumber: DetikOto (08/05/2019)