RiderTua Auto – Kita terkaget-kaget dengan rumor atau berita yang akhir-akhir ini santer jadi pembicaraan. Bahwa jika STNK (surat tanda nomor kendaraan) yang tidak diperpanjang alias mati selama 2 tahun berturut-turut maka secara otomatis registrasi kendaraan tersebut akan dihapus. Jadi dalam arti kata lain kendaraan tersebut menjadi kendaraan bodong alias tanpa dilengkapi surat-surat. STNK mati 2 tahun registrasi kendaraan akan dihapus.
Baca juga: Ini Dasar Hukum Polisi Berhak Menilang STNK Mati
Belum Diterapkan
Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan serangkaian pengkajian terkait dengan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak atau lupa diregistrasi ulang STNKnya setelah masa berlakunya habis. Menurut informasi, penhapusan ini rencananya akan diberlakukan terhadap STNK 5 tahunan yang tidak diperpanjang selama 2 tahun.
Kapan aturan ini akan diberlakukan ? Pihak Kepolisian masih belum bisa memastikan. Kompol Bayu Pratama selaku Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan
“Memang belum karena masih ada berbagai kendala yang harus dihadapi, tapi cepat atau lambat pasti kita terapkan”
Dasar Hukum
Aturan mengenai penghapusan registrasi tersebut tertuang pada UU N0.22 tahun 2009 pasal 74 ayat (2) yang berbunyi
“Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat beroperasi atau b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK”
Tak hanya UU N0.22 tahun 2009 saja, aturan mengenai penghapusan registrasi tersebut juga tertuang pada Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 yang berbunyi
“Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data regident ranmor pada Polri”