
Ternyata Nagih Pajak Kendaraan dari Rumah ke Rumah Untuk Kendaraan Tertentu. Hal ini disampaikan oleh Edi Sumatri selaku Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
Baca juga : Polisi Akan Razia Pajak Kendaraan Dari Rumah ke Rumah, weladalah !
Hanya Kendaraan Khusus
Tidak semua kendaraan yang nunggak pajak akan didatangi petugas satu per satu dari rumah ke rumah. Namun hanya untuk kendaraan yang yang nilai NJKB (nilai jual kendaraan bermotor) diatas Rp 1 miliar.
Untuk kendaraan biasa akan tetap dilakukan ‘razia’ di jalan-jalan seperti yang selama ini dilakukan.
Kenapa hal ini dilakukan ? Kendaraan dengan NJKB mahal kan jumlahnya tidak banyak. Hanya segelintir orang yang punya dan tidak setiap hari digunakan di jalan-jalan umum. Jadi menagih pajak kendaraan dengan mendatangi rumah si empunya mobil/motor dianggap lebih efektif.
Nilai besaran pajak mobil/motor mewah ini kan besar banget, jadi tak heran jika pemerintah ‘menguber’ para penunggak pajak yang sebenarnya rata-rata orang kaya ini. Seperti ilustrasi gambar diatas, sebuah mobil Lamborghini pajak per tahunnya bisa buat beli sebuah mobil LCGC.
Sebenarnya petugas sudah sejak bulan Agustus 2017 lalu melakukan razia pajak kendaraan mewah ini dari rumah ke rumah. Masih ingat seorang artis yang ditengarai menunggak pajak mobil mewahnya ? Nah pada moment kasus artis inilah kemudian pemerintah gencar melakukan razia pajak kendaraan mewah dengan mendatangi langsung rumah si pemilik.
Razia pajak kendaraan dari rumah ke rumah akan dilakukan gabungan antara pihak Samsat, Kepolisian, BPRD, Jasa Raharja serta Bank DKI.