
Setelah melalui proses yang rumit, akhirnya kepolisian memastikan perubahan warna plat nomor kendaraan menjadi warna putih di tahun 2019. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan penerapan e-tilang dengan kamera CCTV. Mengapa warna putih?
Alasan menggunakan warna putih
Warna putih dipilih agar dapat dilihat dengan mudah dari kamera pengintai saat polisi memantau lalu lintas dan dapat dengan cepat mengetahui siapa pelanggar lalu lintas tersebut. Selain itu, sudah banyak negara menggunakan warna putih sebagai warna standar plat nomor.
Di tahun 2019 nanti, kepolisian akan menerapkan sistem e-tilang secara penuh di seluruh Indonesia. Setelah beberapa bulan yang lalu melakukan uji coba di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang. Cara kerja e-tilang memang mengandalkan kinerja kamera CCTV. Jika kemudian ditemukan pelanggaran maka dicek siapa pemiliknya, maka surat tilang akan dikirim ke alamat si pelanggar.
Untuk itulah, warna putih dipilih sebagai warna baru plat nomor kendaraan pribadi. Pengalihan warna plat dari hitam ke putih akan dilakukan secara bertahap bukan secara serentak. Pergantian warna plat akan diterapkan pada kendaraan baru terlebih dulu. Kemudian diterapkan ke kendaraan yang habis masa berlaku STNK dan plat nomor yaitu 5 tahun sekali. Jadi plat yang baru akan langsung diberi plat nomor yang warna putih bukan hitam lagi.