
Dengan membaca judul diatas pembaca tentu bisa langsung menebak apa yang menjadi alasan Honda mengeluarkan statement itu. Yup, masalah regulasi pemerintah yang belum kelar.
Sebenarnya tak hanya di Indonesia tapi juga di Vietnam dan Pakistan.
Memasukkan mobil listrik ke Indonesia memang harus didukung oleh peraturan atau regulasi dari pemerintah sehingga ATPM mendapat keringanan intensif bea masuk dan biaya-biaya lain yang membuat harga jual mobil listrik, mobil hybrid, plug in hybrid hingga fuel cell (hidrogen) menjadi sangat mahal sehingga tidak terjangkau oleh konsumen di Indonesia.
Jadi tak salah jika Honda melalui Shinji Aoyama selaku Chief Officer Regional Operation Honda mengatakan jika mobil listrik dan sejenisnya tidak berpontensi di Indonesia. Di Indonesia masih mengandalkan mobil ber-BBM karena memang harganya lebih terjangkau sehingga jualan laku.
Tahukah panjenengan jika mobil hybrid yang dijual di Indonesia dibebankan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 125 % dan Peraturan menteri keuangan No. 132/PMK.10/2015 tentang bea masuk barang import sebesar 50 %. Klenger dah jika jualan mobil jenis hybrid dan kawan-kawannya itu di Indonesia !