Home Otomotif Mulai 1 November 2017 Diberlakukan Aturan Taksi Online Baru

    Mulai 1 November 2017 Diberlakukan Aturan Taksi Online Baru

    Mulai 1 November 2017 Diberlakukan Aturan Taksi Online Baru
    Mulai 1 November 2017 Diberlakukan Aturan Taksi Online Baru

    Pemerintah melakukan revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam trayek (Taksi online) dengan Mahkamah Agung (MA).

    Pihak MA menarik 14 poin yang digugat dalam uji materi dan menganggap ada yang bertentangan dengan UU Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta UU LLAJ, agar semua pihak tidak dirugikan dan tidak ada monopoli dari perusahaan.

    Namun pemerintah yang juga memperhatikan para sopir taksi online ini. Maka pemerintah juga melakukan revisi PM 26/2017 untuk mengakomodir kepentingan para supir. Pemerintah berharap para supir mendapat penghasilan yang layak dan tetap ada untuk melayani penumpangnya.

    Revisi PM No. 26 tahun 2017yang sudah melewati beberapa kali dialog yang dimotori pemerintah dengan mengundang para akademisi, praktisi, komunitas taksi online, perusahaan taksi online hingga media.

    Revisi PM No. 26 tahun 2017 bakal diberlakukan mulai 1 November 2017. Diantara ke-14 poin yang direvisi sembilannya antara lain masalah argometer, tarif, kuota, wilayah operasi, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), peran aplikator,persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dan domisili tanda nomor kendaraan bermotor.

     

    TINGGALKAN BALASAN

    Silakan masukkan komentar Anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini