
Kepolisian RI dalam hal ini Korlantas Polri sedang giat-giatnya mengembangkan efektifitas kerja yang didukung dengan peralatan yang serba elektonik. SIM elektronik, e-tilang/tilang elektronik, tilang CCTV adalah beberapa terobosan Polri guna meningkatkan kinerja dan pelayanannya terhadap masyarakat.

Namun bagi anda sopir bus/angkutan umum yang suka sekali balapan antar armada entah itu untuk kejar setoran atau rebutan penumpang dengan bus/angkutan umum lain anda wajib waspada. Baru-baru ini Korlantas Polri mewacanakan jika semua angkutan umum harus dipasang alat pembatas kecepatan elektronik.
Aturan yang mengatur tentang batas kecepatan ini diatur sesuai Permenhub/peraturan menteri perhubungan RI No. 111 tahun 2015 tentang tata cara penetapan batas kecepatan pasal 3 yaitu kecepatan maksimal kendaraan 100 kjp di jalur bebas hambatan dan 80 kjp di jalur perkotaan.
Dan wacananya Polisi bakal memasang alat speed gun baik di jalan-jalan perkotaan ataupun di jalan tol. Jadi jika anda mengeber habis bus/angkutan umum anda maka tilang pun menanti.
Tidak hanya speed gun saja kamera CCTV juga akan diperbanyak dan dipasang di jalur-jalur strategis agar jika ditemukan pengemudi yang melanggar dan membahayakan bisa langsung ditindak.