
Penggunaan lampu strobo dan rotator yang marak disalahgunakan akhirnya membuat Kepolisian harus bertindak tegas. Kemarin Dirlantas Polda Metro Jaya Drs. Pol. Halim Paggara mengatakan akan menindak siapa saja yang tidak punya kewenangan menggunakan lampu strobo dan rotator sesuai pasal 59 UU No. 22 tahun 2009 dan dasar hukum sanksinya adalah pasal 287 ayat 4 UU no. 22 tahun 2009.
Dan penindakan ini tidak akan pandang bulu. Apapun jabatan baik itu sekelas Gubernur hingga anggota DPR pun tidak berhak menggunakan kedua lampu tersebut. Gubernur sampai anggota DPR aja gak boleh apalagi orang biasa yang gak punya jabatan apa-apa ya kan ?
Tak sampai disitu, Pak Halim pun cerita bahwa sebelumnya pernah ada seorang anggota DPR yang menghadap beliau agar diijinkan menggunakan lampu tersebut namun sesuai UU hal itu dilarang dan kami pun menolaknya baik secara resmi dan maupun tertulis, namun jika mau minta pengawalan pihak Lantas bersedia jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Untuk pengingat saja, inilah bunyi pasal 287 ayat 4 UU no. 22 tahun 2009 :
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 pasal 106 ayat (4) huruf f atau pasal 134 dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Gimana masih mau menang sendiri di jalan ? Malu donk !