
Tujuan dilakukannya perubahan warna pada plat nomor kendaraan adalah memudahkan pihak Kepolisian dalam mengawasi para pengguna jalan dengan menggunakan kamera CCTV. Plat warna hitam yang kini berlaku di Indonesia ternyata tidak jelas terbaca oleh petugas ATCS (area traffic control system) yang memelototin monitor.
Penggantian warna dasar hitam plat nomor ini berkaitan dengan program Electronic Registration and Identification (Regident) di Korlantas Polri. Jadi jika nanti warna hitam ini diganti warna yang cerah maka dipastikan akan semakin mudah terbaca oleh petugas dan langsung bisa ditindak jika kendaraan tersebut melanggar lalu lintas.
Nantinya program Regident akan dikembangkan menjadi program-program lain yang sudah barang tentu berkaitan dengan pengoperasian kendaraan bermotor. Program pengaturan lalu lintas selain Regident yaitu ada ETC (electronic Toll collect), e-parking, ELE (electronic law enforcement) dan nantinya akan dilengkapi dengan teknologi RFID (radio frequency information database).
Jadi dengan sistem pengaturan lalu lintas yang menggunakan teknologi canggih diharapkan Indonesia bisa setara dengan negara-negara lain yang sudah terlebih dulu mengaplikasi teknologi ini. Program smart city yang dipelopori Polri bisa terwujud dan masyarakatnya menjadi lebih tertib berlalu lintas. Tertib tak harus ada petugas yang mengawasi !
Kemudian Korlantas Polri melakukan sosialisasi aturan perubahan warna plat nomor kepada 132 peserta perwakilan Polda di seluruh Indonesia, yang nantinya akan disosialisasikan ke masyarakat. Dan ditargetkan pada 2019 akan berjalan lancar meskipun akan diberlakukan secara bertahap.
lebih baik telat daripada tidak sama sekali…maju trus Indonesia