Pada artikel kemarin, diberitahukan bahwa pihak Korlantas Polri bakal mengganti warna plat nomor kendaraan. Kenapa harus diganti warna dasarnya ? Karena sekarang Indonesia lagi getol-getolnya membangun Smart City. Salah satunya adalah mengawasi para pengguna jalan tak perlu lagi menggunakan petugas Korlantas Polri namun digantikan oleh kamera CCTV.

Dan ternyata waktu pelaksanaannya tidak di tahun 2017 atau 2018 namun di 2019. Kenapa harus menunggu 1,5 tahun ? Karena harus mengubah regulasinya dulu yaitu Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 tentang warna plat nomor kendaraan. Jika sudah diubah dan berketetapan hukum maka baru bisa dilaksanakan di lapangan.
Pertama akan diberlakukan pada kendaraan-kendaraan baru. Setelah itu baru kendaraan yang habis masa berlaku STNK dan harus ganti plat nomor baru.
Seperti diketahui, warna hitam pada plat nomor kendaraan yang berlaku saat ini agak sulit dibaca oleh kamera CCTV jadi ngeblur gak jelas gitu. Kelihatannya warna hitam ini akan diganti dengan warna-warna yang cerah, kira-kira warna apa ya ?
Pink mbah
cucok 😀
PLAT DIGANTI WARNA PUTIH TULISAN HIJAU TUA
warna biru, kalo warna merah sudah ada.
Pink