

Menarik juga melihat gonjang ganjing keluhan konsumen pemilik motor baru Honda CBR250RR yang bermasalah dengan motornya seperti diulas pada Liputan6.com, Senin (25/09/17), dimana disebutkan konsumen yang bernama Nopi mengalami kondisi kebocoran oli mesin dikarenakan gasket comp silinder head atau packing head terjepit dan dilaporkan juga diakibatkan dari saat perakitan komponen tersebut, sehingga menyebabkan “kebocoran” entah ini rembes atau bocor( akan beda maknanya, dan ketika unit sudah dibawa ke bengkel resmi Honda mereka menyatakan kondisi kerusakan itu terjadi karena proses perakitan di pabriknya.
Dan yang menarik lagi disini konsumen tadi minta penggantian unit baru(kalau saya tidak salah tangkap) apakah bisa konsumen meminta ganti unit baru ketika motornya bermasalah, apakah dia sudah membaca syarat-syarat garansi motor Honda?
“Garansi atau lazim pula disebut warranty adalah surat keterangan dari suatu produk bahwa pihak produsen menjamin produk tersebut bebas dari kesalahan pekerja dan kegagalan bahan dalam jangka waktu tertentu.”
Dan berikut syarat garansi itu dan ada di setiap buku Servis motor Honda (yang diberikan untuk setiap pembelian Sepeda Motor Honda)

Melihat kesalahan yang timbul akibat proses produksi (sesuai berita di media) maka sudah semestinya konsumen akan mendapakan jaminan itu, dan pastinya semua akan diselesaikan oleh kedua belah pihak, tentang mengganti dengan unit baru, sepertinya penulis sendiri belum pernah mengalami hal tersebut karena pernah juga alami motor harus rawat inap untuk penggantian sparepart daleman mesin dan hanya dipinjami unit sementara buat harian dan kalau hanya karena seal yang bocor (hanya seal) head atau bagian mesin atas dan tidak ada luka di sekitar sambungan “belahan mesin” maka terlalu terburu-buru untuk ganti unit baru… IMHO
Semoga kasus bisa terselesaikan dengan baik antara kedua belah pihak dan tidak dijadikan sarana buat yang suka memperkeruh suasana dengan tidak melihat ketentuan yang sudah disepakati, podo enakke.. mboh maneh nek golek-golek coy…
Sebagai tambahan berikut kalau sesuai aturan buku petunjuk yang bukan masuk jaminan,

Dan ini screenshoot permintaan ganti motor baru oleh konsumen..”rusak ganti baru coy”
Sumber : http://m.liputan6.com/otomotif(25/09/17)
nah berikut tambahan yang menyatakan garansi atau jaminan tidak untuk satu unit utuh( Suzuki)

Kalau suzuki bisa..mesin berisik aja klaim lsg diganti unit baru
Apakah itu tidak bersifat khusus, karena garansi tidak menjamin penggantian motor /unit baru.. ini link nya bro di Suzuki
https://www.suzuki.co.id/services/motorcycle/jaminan-service-motor
Gak ah. . . Gak mungkin ganti baru 1 unit sepeda motor secara utuh iku. . . Di manual book GSXR150 punya saya dijelaskan seperti yang ada pada link ini: https://www.suzuki.co.id/services/motorcycle/jaminan-service-motor
Jangankan ganti unit baru, beli mesin baru secara utuh saja tidak bisa meskipun dengan menyalin nomor mesin kita yg lama. . .
akhirnya diganti baru ya , hehe
Seperti kasus saya dari awal beli Honda Vario 160 buat boncengan sudah gak nyaman dengan Jedag jedug, malah jauh nyaman dengan beat 2015, dan pas pemakaian 2 bulan oli netes dan rembes arah blok mesin dan cvt, sungguh kecewa kluar duit 26.500.000 Makainya tidak los alias was was…mohon pihak AHM ngasih saran, tapi kalau kemauan saya tarik ini motor dan perbaiki dengan teliti….