Waduh, Dinas Perhubungan DKI Jakarta benar-benar “murka” dengan mobil-mobil yang terparkir sembarangan di depan-depan rumah karena memang sang empunya mobil tak punya garasi di rumahnya. Bagi anda yang ngebet beli mobil tapi rumah tak dilengkapi garasi, anda harus waspada !
Menurut aturan yang tertuang pada Perda No.5 Tahun 2014 pasal 140 no. 4 tertulis syarat diterbitkannya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah adanya lampiran surat kepemilikan garasi atau setidaknya menguasai garasi (sewa parkir). Jadi jika tidak ada surat “sakti” itu maka jangan harap anda bisa memperoleh STNK mobil impian. No Garasi No STNK !
Dishub DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Kepolisian untuk memuluskan aturan ini. Aturan ini juga disosialisasikan ke kelurahan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Jika anda terlanjur sudah punya mobil tapi tak punya garasi maka anda bisa menyewa lahan parkir di sekitar tempat tinggal anda (biasanya dibayar per bulan). Bagi anda yang punya lahan kosong yang tidak dimanfaatin nah ini bisnis menggiurkan tapi jangan lupa keamanan mobil-mobil ini juga harus diperhitungkan.