Home Sepeda Motor Lampu Hazard Yamaha R15 Sudah Ijin Resmi Pemerintah, Tapi tidak boleh...

    Lampu Hazard Yamaha R15 Sudah Ijin Resmi Pemerintah, Tapi tidak boleh Sembarangan pakai….!!

    yamaha-YZFR15

    Lampu hazard memang fitur yang biasa digunakan pada mobil atau motor besar, sesuai namanya Hazard = Bahaya… dan sudah pasti digunakan hanya jika dibutuhkan saja..tidak boleh sembarangan dan setiap saat dipakai…
    Jadi jika kita misalnya riding dari rumah ke tempat kerja dengan menyalakan lampu Hazard dengan tujuan biar semua orang minggir tentunya tidak diperkenankan… intinya jika kondisi bahaya saja…
    Kalau pada mobil biasanya digunakan pada saat:

    yamaha YZFR15 GIF

    • Mobil mogok dan diderek atau ditarik.
    • Mobil mengurangi kecepatan dan berhenti karena didepan ada bahaya atau dengan tujuan memberi isyarat berhenti dengan segera dari kecepatan tinggi… misalnya di lampu merah atau ada mobil mogok didepannya… dll…

    New YZF R15 2017 V3


    Bukan tanpa dasar ada aturan yang mengatur hal tersebut yaitu  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP No. 44 Thn 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi berbunyi.

    “Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan”.

    Dilihat dari kalimat diatas artinya memang lampu Hazard bukan dipakai saat kendaraan berjalan atau beriringan..konvoi…
    Dan kendaraan yang boleh menyalakan saat jalan dengan warna lampu tertentu adalah :

    Bukan bagian dari konten editorial.
    • Warna biru ( POLISI)……
    • Warna merah ( Kendaraan  tahanan, pengawalan Tentara, PMK, Ambulans, PMI, RESCUE dan Mobil Jenazah.) ..
    • Lampu warna kuning (PJR TOL, DISHUB,PU,DEREK )

    Apakah fitur ini tidak rawan digunakan sembarangan dan tidak sesuai aturan…?
    Semua akan kembali pada penggunanya…karena semua sudah diatur oleh UU… dan menurut M.Abidin, GM After Sales Division YIMM  bahwa  fitur pada YZF-R15  sudah mendapat izin dari pemerintah.

    “Sebelum meluncurkan motor kami terlebih dahulu meminta izin pada pemerintah. All new R15 telah lolos homologasi dari pihak pemerintah jadi dipastikan tidak menyalahi aturan pemerintah”

    New YZF R15 2017 V3 front

    © ridertua.com

    Iklan pihak ketiga – bukan bagian dari konten editorial.

    3 KOMENTAR

    TINGGALKAN BALASAN

    Silakan masukkan komentar Anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini