Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, disebutkan besaran biaya dalam pembuatan SIM (surat izin mengemudi) …
1. Penerbitan SIM A baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000.
2. Penerbitan SIM B I baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000.
3. Penerbitan SIM B II baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000.
4. Penerbitan SIM C baru Rp 100.000, perpanjangan Rp 75.000.
5. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat) baru Rp 50.000, perpanjangan Rp 30.000.
6. Pembuatan SIM internasional baru Rp 250.000, perpanjangan Rp 225.000.
Namun bagaimana kenyataannya dilapangan…????
Melalui media sosial Facebook Divisi Humas Mabes Polri berikut daftar harga “realita” :
Berdasarkan”diskusi” di media sosial itu saja bisa kita lihat kenyataan dilapangan jauh beda dengan list dari Kepolisian..ada apa nih…. belum revolusi..???
Masih ingat bro berapa biaya urus SIM ditempatmu…. urus sendiri atau tahu beres.. ? 😀
RiderTua.com, Jerez de la Frontera - Jumat, 26 April 2024, Dalam sesi Latihan Bebas Moto2 Alonso Lopez mampu membuktikan menjadi…
RiderTua.com, Jerez de la Frontera - Jumat (26/4/2024), Pembalap CFMoto Aspar Racing, David Alonso menjadi yang tercepat dalam Latihan Bebas…
RiderTua.com - Chery telah sukses dalam menjual Omoda E5 di Indonesia sejak diluncurkan bulan Februari lalu. Mobil SUV listrik ini…
RiderTua.com - Pada konferensi pers di Jerez, Jorge Martin menjelaskan bahwa dia masih perlu meningkatkan diri di GP Spanyol. Rider…
RiderTua.com - Toyota cukup sukses dalam menghadirkan Kijang Innova Zenix sejak setahun lalu di Indonesia. Sebab mobil medium MPV ini…
RiderTua.com - Mini memang dikenal dengan sejumlah produknya yang memiliki kualitas tinggi. Termasuk mobil listrik pertamanya yang dirilis beberapa tahun…
Leave a Comment