Categories: All News

PPnBM “Menghadang” Moge Masuk Indonesia… Apa kata Dunia…???

Biaya tetek bengek untuk masukkan moge yang masuk dalam daftar barang mewah bisa mencapai 75% dari harga motornya… jadi semisal moge CBR 1000rr yang dikisaran Rp 350 jt-an  kalau tanpa biaya-biaya tadi atau minimal ditekan bisa menjadi Rp 250jt-an… sedangkan moge seharga Rp 200jt-an bisa menjadi Rp 150jt-an… kalau moge seharga Rp 100jt-an bisa Rp 75jt-an…. lewat APM …kapan lagi bisa nikmati moge… 😀

Nah Kawasaki Motor Indonesia (KMI) saja sanggup jual ZX-6 dengan harga Rp 120jt kalau masuknya varian ini tanpa “rintangan” tadi… padahal harga sebenarnya sekarang Rp 200 jt-an lebih…apa gak gila tuh…

Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebetulnya bisa ditetapkan paling rendah 10%   dan paling tinggi 75%  ..

Lalu apa sih tujuan penetapan dan pengenaan Pajak terhadap barang mewah..??

Dasar Pertimbangan Pengenaan PPnBM( Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ) sbb:

  1. perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi
  2. perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
  3. perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
  4. perlu untuk mengamankan penerimaan negara

  • Si Kaya kena Pajak tinggi… Si miskin kena pajak rendah… artinya si miskin gak bisa merasakan barang mewah… Kapan barang mewah bisa dinikmati ‘orang miskin’…???
  • Mahal=prestise artinya lagi-lagi prestise hanya buat si kaya..konsumsi orang kaya..
  • Produsen kecil tidak usah terlalu dilindungi..tapi dibuat ‘tangguh’ untuk bersaing….!!!
  • Hmm … semoga setelah masuk kas negara juga aman… 😀

Kita dukung semua program pajak demi Kemajuan bangsa kita..asal Adil-merata – aman – sentosa…. dan bebas dari jarahan orang yang tak bertanggung jawab… dan RT tunggu Program pemerintah membuat seluruh masyarakat Indonesia menjadi kaya….!!!

Any Questions…??

Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur jenis barang yang dikenakan PPnBM adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000, 381/KMK.03/2001, 141/KMK.03/2002, 39/KMK.03/2003 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004.

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

Marco Bezzecchi : Selalu Kuat di Le Mans

RiderTua.com - Akhir pekan ini akan digelar seri ke-5 MotoGP musim 2024 di GP Prancis. Bagi Marco Bezzecchi sirkuit Buggati…

9 Mei 2024

Aleix Espargaro : Konsesi Bukan Sihir, Yamaha dan Honda Butuh Waktu untuk Meningkat

RiderTua.com - Aleix Espargaro pernah menjalani sistem konsesi sebelumnya dengan Aprilia. Rider berusia 34 tahun itu memperingatkan bahwa fasilitas tersebut (mencakup…

9 Mei 2024

Kepala Kru Paul Trevathan : Pedro Acosta Cukup Cerewet

RiderTua.com - Kepala kru Paul Trevathan mengakui bahwa penampilan debut Pedro Acosta di MotoGP sangat mengejutkan. "Kesan pertama kami 'wow'.…

9 Mei 2024

Joan Mir : Le Mans Trek yang Sulit Bagi Saya

RiderTua.com - Joan Mir berharap bisa membuat kemajuan di GP Prancis akhir pekan ini, meski sebelumnya Le Mans merupakan trek yang…

9 Mei 2024

Alex Marquez : Kami Juga Bagian dari Pengembangan Ducati

RiderTua.com - Alex Marquez dan kakak sekaligus rekan setimnya Marc, berhasil menunjukkan performa kuat di balapan kandangnya di Jerez. Bahkan…

9 Mei 2024

Toyota Dkk Siap Ramaikan Pameran GIIAS 2024!

RiderTua.com - Toyota dan sejumlah merek otomotif di Indonesia menghadirkan sejumlah produk terbaiknya kepada konsumennya. Dari tahun ke tahun, makin…

8 Mei 2024