Menarik membaca artikel pak Edo tentang permintaan ketua umum HDCI,wakapolri ,Irjen (Pol) Nanan Soekarna,untuk melepaskan assesoris berupa lampu strobo dan sirine justru pada motor Harley mereka..memang sejatinya alat2 itu untuk dipergunakan untuk hal2 yang emergensi,mendesak butuh waktu cepat seperti pengawalan,ambulans dan hal2 yang bersifat penting…dan diperbolehkan hanya untuk petugas…
Lah motor kelas dibawahnya harus tau neh.. Yang kelas moge sajah sudah jelas-jelas dilarang masak mau ngotot pasang…kalau mau lampu strobo pinjem saja motor pak pol sekalian
Memang kalau sarana itu digunakan oleh dan peruntukan yang tepat akan sangat berguna .. Akan tetapi apabila semua orang boleh pakai.. akan tidak lebih sebagai bentuk Arogansi dijalan raya saja…. Adalah sebuah polusi suara dan pandangan mata saja… 😀
Nih undang2 yg mengaturnya : Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, dan PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi.
This post was last modified on 7 November 2020 07:05
RiderTua.com - Neta sebelumnya merilis Neta V di Indonesia sejak tahun lalu, dan sukses terjual hingga ratusan unit. Kini mereka…
RiderTua.com - Wuling baru memiliki tiga mobil listrik yang dijualnya di Indonesia, terdiri dari Air EV, Binguo EV, dan Cloud…
RiderTua.com - Wuling Cloud EV menjadi pelengkap mobil listriknya di Indonesia setelah merilis Air EV dan Binguo. Model ini memiliki…
RiderTua.com - Seres E1 menjadi salah satu mobil listrik yang dijual di Indonesia ketika pasarnya pertama kali dimulai disini. Meski…
RiderTua.com - Aleix Espargaro sangat tidak senang bersenggolan dengan Johann Zarco di GP Spanyol. Pertarungan mereka di Jerez berakhir ketika rider…
RiderTua.com - Toyota Alphard dan Vellfire di Indonesia kini mendapatkan model generasi terbarunya setelah sekian lama. Kedua mobil MPV mewah…
Leave a Comment