Categories: All News

Tilang (bukti pelanggaran)… apa itu…?


Wah aku barusan kena tilang neh… tilang adalah kata2 yang sudah biasa kita dengar tiap hari tapi apa sih definisi tilang itu……. Bukti pelanggaran disingkat tilang adalah denda yang dikenakan oleh Polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan.

Prosedur :

  • Polisi yang bertugas wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.
  • Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
  • Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.
  • Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).

Jenis pelanggaran & denda:

Ringan :
Pasal 61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) A UULAJ Yo Psl. 17 (3) & (4) PP 43/93 Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar rambu-rambu perintah atau larangan. denda Rp 15.000
Pasal 61 (1) Yo Psl 23 (1) d Yo Psl 8 (1) b UULAJ Yo Psl 21 (1) & (4) PP 43/1993 Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar marka jalan yang berupa garis utuh membujur tunggal atau ganda gerakan LL/Jalur. Rp 10.000

Sedang:
Pasal 57 (2) Yo Psl. 14 (2) UULAJ Yo Psl 197 (1) & (3) PP 44/93 Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan STNK atau STCK beserta BTCK. tdk Rp 20.000
Pasal 59 (1) Yo Psl 18 (1) UULAJ Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan SIM sesuai ketentuan. Rp 25.000
Berat:
Pasal 54 Yo Psl. 12 (1) Yo Psl. 34 UULAJ Mengemudikan kendaraan bermotor untuk mangangkut orang atau barang tidak sesuai dengan peruntukan (kecuali yang dimaksud ayat 1 Psl. 3 PP 41/93). Rp 25.000
Pasal 54 Yo Psl. 12 (1) UULAJ Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan persyaratan tehnis dan laik jalan yang meliputi persyaratan lampu dan komponen pendukung. Rp 25.000

Tentunya itu hanya sebagian saja  contoh data diatas bisa jadi sudah direvisi … seperti pemakaian helm yang dulu dianggap sebagai pelanggaran ringan.. sekarang malah ada yang dikenakan denda hingga 250 rb..!!! Pasal 291 ayat 1 disebutkan: “Setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000”

sumber : wikipedia.org

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

Pedro Acosta : Saya akan Mengikuti Dani Pedrosa Sepanjang Trek

RiderTua.com - Menjelang balapan MotoGP kandang pertamanya di Jerez, Pedro Acosta mengatakan, "Senang rasanya berada di sini untuk pertama kalinya sebagai…

26 April 2024

Hasil Latihan Bebas 1 MotoGP Spanyol 2024

RiderTua.com, Jerez de la Frontera - Jumat (26/4/2024), Pembalap Gresini Racing, Alex Marquez, membuat catatan waktu terbaik pada Latihan Bebas…

26 April 2024

Hasil Latihan Bebas Moto2 Spanyol 2024

RiderTua.com, Jerez de la Frontera - Jumat, 26 April 2024, Dalam sesi Latihan Bebas Moto2 Alonso Lopez mampu membuktikan menjadi…

26 April 2024

Hasil Latihan Bebas Moto3 Spanyol 2024

RiderTua.com, Jerez de la Frontera - Jumat (26/4/2024), Pembalap CFMoto Aspar Racing, David Alonso menjadi yang tercepat dalam Latihan Bebas…

26 April 2024

Chery Hadirkan Tambahan Fitur Untuk Omoda E5

RiderTua.com - Chery telah sukses dalam menjual Omoda E5 di Indonesia sejak diluncurkan bulan Februari lalu. Mobil SUV listrik ini…

26 April 2024

Jorge Martin : Berhati-hati di Awal Balapan Agar Tidak Muncul Masalah Getaran

RiderTua.com - Pada konferensi pers di Jerez, Jorge Martin menjelaskan bahwa dia masih perlu meningkatkan diri di GP Spanyol. Rider…

26 April 2024