Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, disebutkan besaran biaya dalam pembuatan SIM (surat izin mengemudi) …
1. Penerbitan SIM A baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000.
2. Penerbitan SIM B I baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000.
3. Penerbitan SIM B II baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000.
4. Penerbitan SIM C baru Rp 100.000, perpanjangan Rp 75.000.
5. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat) baru Rp 50.000, perpanjangan Rp 30.000.
6. Pembuatan SIM internasional baru Rp 250.000, perpanjangan Rp 225.000.
Namun bagaimana kenyataannya dilapangan…????
Melalui media sosial Facebook Divisi Humas Mabes Polri berikut daftar harga “realita” :
Berdasarkan”diskusi” di media sosial itu saja bisa kita lihat kenyataan dilapangan jauh beda dengan list dari Kepolisian..ada apa nih…. belum revolusi..???
Masih ingat bro berapa biaya urus SIM ditempatmu…. urus sendiri atau tahu beres.. ? 😀
RiderTua.com - Aleix Espargaro pernah menjalani sistem konsesi sebelumnya dengan Aprilia. Rider berusia 34 tahun itu memperingatkan bahwa fasilitas tersebut (mencakup…
RiderTua.com - Kepala kru Paul Trevathan mengakui bahwa penampilan debut Pedro Acosta di MotoGP sangat mengejutkan. "Kesan pertama kami 'wow'.…
RiderTua.com - Joan Mir berharap bisa membuat kemajuan di GP Prancis akhir pekan ini, meski sebelumnya Le Mans merupakan trek yang…
RiderTua.com - Alex Marquez dan kakak sekaligus rekan setimnya Marc, berhasil menunjukkan performa kuat di balapan kandangnya di Jerez. Bahkan…
RiderTua.com - Toyota dan sejumlah merek otomotif di Indonesia menghadirkan sejumlah produk terbaiknya kepada konsumennya. Dari tahun ke tahun, makin…
RiderTua.com - Toyota baru saja mengumumkan kenaikan harga mobilnya di Indonesia. Mungkin ada yang menganggap hanya beberapa model saja yang…
Leave a Comment