Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, disebutkan besaran biaya dalam pembuatan SIM (surat izin mengemudi) …
1. Penerbitan SIM A baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000.
2. Penerbitan SIM B I baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000.
3. Penerbitan SIM B II baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000.
4. Penerbitan SIM C baru Rp 100.000, perpanjangan Rp 75.000.
5. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat) baru Rp 50.000, perpanjangan Rp 30.000.
6. Pembuatan SIM internasional baru Rp 250.000, perpanjangan Rp 225.000.
Namun bagaimana kenyataannya dilapangan…????
Melalui media sosial Facebook Divisi Humas Mabes Polri berikut daftar harga “realita” :
Berdasarkan”diskusi” di media sosial itu saja bisa kita lihat kenyataan dilapangan jauh beda dengan list dari Kepolisian..ada apa nih…. belum revolusi..???
Masih ingat bro berapa biaya urus SIM ditempatmu…. urus sendiri atau tahu beres.. ? 😀
RiderTua.com - Mini memang dikenal dengan sejumlah produknya yang memiliki kualitas tinggi. Termasuk mobil listrik pertamanya yang dirilis beberapa tahun…
RiderTua.com - Mitsubishi memiliki beberapa mobil SUV yang dijualnya di pasar global. Salah satunya ASX, yang sebenarnya merupakan versi Eropa…
RiderTua.com - Ketika berbicara tentang sirkuit Jerez, Fabio Quartararo teringat kembali kesuksesannya di masa lalu. Dalam 4 tahun terakhir, rider…
RiderTua.com - Citroen telah memastikan akan memulai produksi mobilnya di Indonesia pada Juli mendatang. Model yang akan dirakitnya untuk pertama…
RiderTua.com - Bagaimana jika Marc Marquez tetap melanjutkan dengan Honda?.. 'Saya bisa patah semangat ' katanya... Marc Marquez dipindahkan dari…
RiderTua.com - Salah satu skutik Yamaha yang berkolaborasi dengan FILA yakni sebuah brand fashion terkenal, menghasilkan edisi spesial dari Fazzio…
Leave a Comment