Manusia mampu berlari dengan kecepatan 60 kpj (dengan kakinya).. Naik motor dengan kecepatan segitu kalau jatuh sudah layak untuk masuk rumah sakit……..Pertanyaannya kenapa kalau naik motor harus pakai helm dan kalau berlari tidak wajib pakai helm…?
Beli rokok diwarung naik motor ketilang polisi..ketika ditanya kenapa gak pakai helm…kan dekat pak… pelan masak harus pakai helm….dan pak polisinya bilang…tidak bisa ini sudah peraturan….
UU lalin Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) :
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Kalau melihat pasal-pasal diatas baik pelan atau lambat asal naik motor harus pakai helm…padahal orang berlari kencang-pun kalau jatuh juga bisa fatal…kenapa gak wajib helm..???
RiderTua.com - Chery telah sukses dalam menjual Omoda E5 di Indonesia sejak diluncurkan bulan Februari lalu. Mobil SUV listrik ini…
RiderTua.com - Pada konferensi pers di Jerez, Jorge Martin menjelaskan bahwa dia masih perlu meningkatkan diri di GP Spanyol. Rider…
RiderTua.com - Toyota cukup sukses dalam menghadirkan Kijang Innova Zenix sejak setahun lalu di Indonesia. Sebab mobil medium MPV ini…
RiderTua.com - Mini memang dikenal dengan sejumlah produknya yang memiliki kualitas tinggi. Termasuk mobil listrik pertamanya yang dirilis beberapa tahun…
RiderTua.com - Mitsubishi memiliki beberapa mobil SUV yang dijualnya di pasar global. Salah satunya ASX, yang sebenarnya merupakan versi Eropa…
RiderTua.com - Ketika berbicara tentang sirkuit Jerez, Fabio Quartararo teringat kembali kesuksesannya di masa lalu. Dalam 4 tahun terakhir, rider…
Leave a Comment