Categories: All News

“Gara-gara makan rujak dipenjara 6 tahun” [ Buntut Kasus kecelakaan Vixion dan Beat ]

parkir di badan jalan

Berikut sebuah pelajaran bagi kita agar jangan parkir sembarangan  di tepi jalan alias bukan tempat parkir….karena jika terjadi kecelakaan kita pasti akan disalahkan..
Melanjutkan artikel kemarin yaitu kecelakaan Vixion dan Beat yang mengakibatkan pembonceng Vixion tewas saat jatuh dikolong mobil yang lagi parkir..ternyata setelah diusut parkirnya di badan jalan dan sang sopir lagi asik makan rujak di Warung pinggir jalan…. padahal ketika kejadianpun dia gak tau apa-apa… tahu-tahu ada orang nyungsep dikolong belakang mobilnya dengan muka tergerus aspal tanpa helm…dan meregang nyawa…!
Kenapa sang sopir bisa dikenakan hukuman…? Ada kemungkinan saksi mata melihat sang korban membentur bagian belakang kendarannya….hukuman yang dikenakan maksimal 6 tahun penjara…!!! Kok Bisa..? wong si mobil berhenti & parkir kok… kan gak nabrak…!!

Jika pengendara parkir di tempat yang memang bukan diperuntukkan parkir, maka sesuai dengan Pasal 121 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi ;

“Setiap pengemudi kendaraan bemotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”

Nah jelas sudah jika kita parkir atau terpaksa parkir karena kerusakan kendaraan,maka harus pasang tanda pengaman atau sinyal apalagi kalau malam hari…
Jika sampai terjadi dan menyebabkan orang lain meninggal maka bisa dikategorikan sebagai kelalaian…
Dan penegak hukum akan bisa menindak dan dikenakan   Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas, yang berbunyi:

“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Apalagi jika kita parkir dengan “sengaja” dijalan/memakai badan jalan dan menjadi penyebab orang lain meninggal kita akan bisa dikenakan pasal Pasal 121 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (1) UU Lalu Lintas.

Gimana bro masih mau parkir dan ninggalin kendaraan dijalan trus beli rokok…? bisa jutaan ntar harga rokoknya….


Briptu Eka Frestya

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

Kia akan Menghadirkan Model EV Series Lainnya?

RiderTua.com - Kia telah menghadirkan sejumlah model EV series selama beberapa tahun terakhir. Mobil SUV listrik ini menjadi andalan barunya…

11 Mei 2024

Ragu? Jorge Martin : Menurutku Saya Bisa Menang di Le Mans

RiderTua.com - Dengan mencetak rekor lap 1:30,388 menit, Jorge Martin mencatatkan waktu yang luar biasa pada latihan MotoGP hari Jumat…

11 Mei 2024

Marc Marquez Siap Meninggalkan Red Bull ke Ducati

RiderTua.com - Marc Marquez sepertinya menginginkan tim pabrikan Ducati di musim MotoGP 2025 mendatang. Bahkan dikabarkan dia siap merelakan sponsor…

11 Mei 2024

Bos BMW : Sukses Dulu di Superbike Sebelum Pindah ke MotoGP

RiderTua.com - Bersama Toprak Razgatlioglu, BMW mengawali Superbike musim 2024 dengan hasil yang sangat memuaskan. Ini berarti sebuah langkah bisa…

11 Mei 2024

Bastianini, Martin atau Marquez, Inilah ‘Clue’ yang Diberikan Gigi Dall’Igna

RiderTua.com - Siapa yang akan terpilih menjadi rekan setim Pecco Bagnaia untuk musim 2025? Enea Bastianini, Jorge Martin atau Marc…

11 Mei 2024

Luca Marini : Kami Sudah Semakin Jauh dari Awal Musim Lalu

RiderTua.com - Luca Marini tak mampu mencapai banyak kemajuan pada tes hari Senin di Jerez. Rider Repsol Honda itu mengatakan, "Tapi…

11 Mei 2024