Categories: All News

“Gara-gara makan rujak dipenjara 6 tahun” [ Buntut Kasus kecelakaan Vixion dan Beat ]

parkir di badan jalan

Berikut sebuah pelajaran bagi kita agar jangan parkir sembarangan  di tepi jalan alias bukan tempat parkir….karena jika terjadi kecelakaan kita pasti akan disalahkan..
Melanjutkan artikel kemarin yaitu kecelakaan Vixion dan Beat yang mengakibatkan pembonceng Vixion tewas saat jatuh dikolong mobil yang lagi parkir..ternyata setelah diusut parkirnya di badan jalan dan sang sopir lagi asik makan rujak di Warung pinggir jalan…. padahal ketika kejadianpun dia gak tau apa-apa… tahu-tahu ada orang nyungsep dikolong belakang mobilnya dengan muka tergerus aspal tanpa helm…dan meregang nyawa…!
Kenapa sang sopir bisa dikenakan hukuman…? Ada kemungkinan saksi mata melihat sang korban membentur bagian belakang kendarannya….hukuman yang dikenakan maksimal 6 tahun penjara…!!! Kok Bisa..? wong si mobil berhenti & parkir kok… kan gak nabrak…!!

Jika pengendara parkir di tempat yang memang bukan diperuntukkan parkir, maka sesuai dengan Pasal 121 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi ;

“Setiap pengemudi kendaraan bemotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”

Nah jelas sudah jika kita parkir atau terpaksa parkir karena kerusakan kendaraan,maka harus pasang tanda pengaman atau sinyal apalagi kalau malam hari…
Jika sampai terjadi dan menyebabkan orang lain meninggal maka bisa dikategorikan sebagai kelalaian…
Dan penegak hukum akan bisa menindak dan dikenakan   Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas, yang berbunyi:

“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Apalagi jika kita parkir dengan “sengaja” dijalan/memakai badan jalan dan menjadi penyebab orang lain meninggal kita akan bisa dikenakan pasal Pasal 121 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (1) UU Lalu Lintas.

Gimana bro masih mau parkir dan ninggalin kendaraan dijalan trus beli rokok…? bisa jutaan ntar harga rokoknya….


Briptu Eka Frestya

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

Pecco Bagnaia : Saya Tidak ingin Marc Marquez ke Tim Pabrikan? Itu Omong Kosong!

RiderTua.com - Juara bertahan Pecco Bagnaia tampil brilian di GP Spanyol. Rider pabrikan Ducati itu mampu mengalahkan Marc Marquez dalam…

10 Mei 2024

Hasil Latihan Bebas Moto2 Prancis 2024

RiderTua.com, Le mans — Hasil Latihan Bebas Moto2 Prancis 2024 : Jumat (10/5/2024), Hasil latihan bebas (FP) Moto2 Bugatti 2024…

10 Mei 2024

Hasil Latihan Bebas Moto3 Prancis 2024

RiderTua.com, Le mans — Hasil Latihan Bebas Moto3 Prancis 2024 : Jumat (10/5/2024), Rider CFMoto Aspar Racing, David Alonso mencatatkan…

10 Mei 2024

Aleix Espargaro : Orang-orang di Luar Trek Tidak Peduli Apakah Kami Membukukan Waktu 1:38 atau 1:33 Menit

RiderTua.com - Aprilia menunjukkan performa kuat di Le Mans dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022 Aleix Espargaro finis ke-3 dan…

10 Mei 2024

Joan Mir : Untuk 2025 Sudah Punya Opsi Tapi Tak Mau Terburu-buru

RiderTua.com - Musim lalu, Joan Mir mengalami down dan menurut pengakuannya sendiri, mentalnya hancur total sebagai pembalap pabrikan Repsol Honda.…

10 Mei 2024

Pedro Acosta : Yang penting Saya Finis di Le Mans

RiderTua.com - Pedro Acosta punya kesamaan dengan Pecco Bagnaia. Layaknya sang juara bertahan, rookie dari tim GasGas Tech3 itu juga gagal…

10 Mei 2024