Categories: All News

Kendaraan dengan tingkat emisi tinggi bakalan kena “biaya tambahan”……..

Ada istilah baru yang ada hubungannya dengan Otomotif yaitu CUKAI bukan cuka

Cukai adalah pungutan negara yang dinakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Di Indonesia, cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia. Barang kena cukai meliputi:

1.Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya
2.Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol
3.Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.(Wikipedia)


Sehubungan dengan hal ini Kementerian Keuangan RI sedang melakukan riset untuk kebijakan penggenaan cukai atas emisi kendaraan bermotor.

prosesnya kira-kira sebelum perpanjangan   STNK   pemilik   melakukan uji emisi kendaraannya. kemudian Hasilnya akan digunakan untuk menentukan seberapa besar cukai yang harus dibayar. Semakin tinggi tingkat emisinya maka semakin besar biaya yang harus dibayar….dan dibayarkan setahun sekali…

Dasar hukumnya  cukai atas emisi kendaraan bermotor adalah Pasal 2 ayat (1) UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai yang isinya Cukai dikenakan atas barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik:–>”pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.”

Ada beberapa hal menurut pendapat RT: Pengenaaan cukai ini apakah hasilnya digunakan untuk memperbaiki prasarana juga..? dimana bila pendapatan cukai ini digunakan untuk pembangunan sektor lain maka tidak tepat sasaran…karena kendaraan dengan polusi tinggi adalah karena: masyarakat membeli (mampunya)kendaraan yang sudah tidak layak (bukan Injeksi dan teknologinya jadul)…masyarakat tidak akan naik kendaraan pribadi yang berpolusi tinggi bila sarana angkutan layak… dan satu lagi…orang kaya gak bakalan kena cukai…wong mobil mereka baru terussss…. dan canggih

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

Enea Bastianini : Selamat Tinggal Ducati! Selamat Datang Marc Marquez?

RiderTua.com - Enea Bastianini dan Ducati dikatakan menuju perpisahan.. finish di posisi ke-4 di Le Mans, hasil tersebut belum cukup…

14 Mei 2024

Superbike Baru KTM 990 RC R yang Akan Diluncurkan Tahun Depan

RiderTua.com - KTM, pabrikan asal Austria itu baru saja menampilkan sebuah teaser tampak ada superbike baru yang akan segera diluncurkan.…

14 Mei 2024

All New Suzuki Swift Resmi Dirilis di India!

RiderTua.com - Suzuki sempat menampilkan Swift generasi terbaru di Jepang beberapa bulan lalu. Mobil hatchback ini tampil dengan desain yang…

14 Mei 2024

Mobil Listrik Citroen Ini Mendapat Insentif Pembebasan Tarif Impor

RiderTua.com - Citroen mungkin baru saja kembali hadir di Indonesia setelah sempat absen selama beberapa tahun. Tapi tidak seperti sebelumnya,…

14 Mei 2024

Chery Akhirnya Umumkan Recall Omoda 5 di Indonesia!

RiderTua.com - Sebelumnya Chery mengumumkan penarikan terhadap Omoda 5 di Malaysia beberapa hari lalu. Ini dilakukan setelah terjadi dua kali…

14 Mei 2024

Subaru dan Toyota akan Merilis 3 SUV Listrik Terbarunya!

RiderTua.com - Subaru dan Toyota sudah lama melakukan kerja sama dalam mengembangkan mobil. Dari Solterra-bZ4X hingga BRZ-GR 86, semua modelnya…

14 Mei 2024