Kali ini menimpa merk Mobil Mercedes-Benz dimana Sang penggugat, Soekotjo, seorang Direktur Utama PT Warna Warni Perdana, yang telah membeli C280 AVG yang dinilainya bermasalah…. klakson rusak 2 bulan setelah pembelian dan kejadian kebakaran yang mungkin karena korsleting listrik dimana diawali dengan munculnya asap dari bawah kemudi….walau tidak sempat mencelakai pengemudinya…
Pihak Soekotjo akhirnya menuntut PT Dipo Angkasa Motor dan PT Kedaung Satrya Motor, sebagai dealer Mercedes-Benz, serta PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia dan Mercedes-Benz International. Dengan alasan , Mercedes-Benz tak memberikan keamanan dan kenyamanan pada mobil operasional perusahaannya… Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian dan setelah diselidiki memang terdapat cacat pada kelistrikan mobil. Kasus ini akhirnya berlanjut ke Pengadilan Jakarta Utara, yang memenangkan gugatan Soekotjo. Pada tanggal 11 April lalu hakim memerintahkan para tergugat untuk membayar Rp 797 juta sebagai ganti rugi atas kelalaian menjual mobil cacat pada konsumen.
RiderTua.com - Mitsubishi memiliki beberapa mobil SUV yang dijualnya di pasar global. Salah satunya ASX, yang sebenarnya merupakan versi Eropa…
RiderTua.com - Ketika berbicara tentang sirkuit Jerez, Fabio Quartararo teringat kembali kesuksesannya di masa lalu. Dalam 4 tahun terakhir, rider…
RiderTua.com - Citroen telah memastikan akan memulai produksi mobilnya di Indonesia pada Juli mendatang. Model yang akan dirakitnya untuk pertama…
RiderTua.com - Bagaimana jika Marc Marquez tetap melanjutkan dengan Honda?.. 'Saya bisa patah semangat ' katanya... Marc Marquez dipindahkan dari…
RiderTua.com - Salah satu skutik Yamaha yang berkolaborasi dengan FILA yakni sebuah brand fashion terkenal, menghasilkan edisi spesial dari Fazzio…
RiderTua.com - Marc Marquez mengukuhkan dirinya sebagai pembalap GP23 tercepat pada 3 seri pertama MotoGP musim 2024. CEO Ducati Claudio…
Leave a Comment