Menarik membaca artikel pak Edo tentang permintaan ketua umum HDCI,wakapolri ,Irjen (Pol) Nanan Soekarna,untuk melepaskan assesoris berupa lampu strobo dan sirine justru pada motor Harley mereka..memang sejatinya alat2 itu untuk dipergunakan untuk hal2 yang emergensi,mendesak butuh waktu cepat seperti pengawalan,ambulans dan hal2 yang bersifat penting…dan diperbolehkan hanya untuk petugas…
Lah motor kelas dibawahnya harus tau neh.. Yang kelas moge sajah sudah jelas-jelas dilarang masak mau ngotot pasang…kalau mau lampu strobo pinjem saja motor pak pol sekalian
Memang kalau sarana itu digunakan oleh dan peruntukan yang tepat akan sangat berguna .. Akan tetapi apabila semua orang boleh pakai.. akan tidak lebih sebagai bentuk Arogansi dijalan raya saja…. Adalah sebuah polusi suara dan pandangan mata saja… 😀
Nih undang2 yg mengaturnya : Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, dan PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi.
This post was last modified on 7 November 2020 07:05
RiderTua.com, Jerez de la Frontera - Jumat, 26 April 2024, Dalam sesi Latihan Bebas Moto2 Alonso Lopez mampu membuktikan menjadi…
RiderTua.com, Jerez de la Frontera - Jumat (26/4/2024), Pembalap CFMoto Aspar Racing, David Alonso menjadi yang tercepat dalam Latihan Bebas…
RiderTua.com - Chery telah sukses dalam menjual Omoda E5 di Indonesia sejak diluncurkan bulan Februari lalu. Mobil SUV listrik ini…
RiderTua.com - Pada konferensi pers di Jerez, Jorge Martin menjelaskan bahwa dia masih perlu meningkatkan diri di GP Spanyol. Rider…
RiderTua.com - Toyota cukup sukses dalam menghadirkan Kijang Innova Zenix sejak setahun lalu di Indonesia. Sebab mobil medium MPV ini…
RiderTua.com - Mini memang dikenal dengan sejumlah produknya yang memiliki kualitas tinggi. Termasuk mobil listrik pertamanya yang dirilis beberapa tahun…
Leave a Comment