RiderTua.com – Penjualan mobil listrik di Indonesia terus meningkat tiap tahunnya, termasuk model anyar yang dirilis. Meski demikian, angka penjualannya masih di bawah mobil hybrid, dengan sekitar 10 ribu unit yang terjual pada tahun lalu. Sehingga mobil listrik mendapatkan insentif, bahkan model impor atau CBU juga ikut kebagian. Tapi dengan sejumlah persyaratan yang diberikan.
Mobil Listrik Kini Mendapatkan Keringanan Harga
Sejauh ini, pilihan mobil listrik yang ada di pasar di Indonesia makin beragam, dan jumlahnya terus meningkat tiap tahunnya. Belum lagi dengan produsen baru seperti BYD dan Great Wall Motor yang akan memproduksi mobil listriknya disini. Memang model BEV yang paling laris merupakan mobil rakitan lokal, seperti Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5.
Walau demikian, masih ada yang mendatangkannya dalam bentuk utuh atau impor, seperti Ioniq 6, Toyota bZ4X, serta line-up mobil listrik Mercedes-Benz dan BMW. Agar penjualannya ditingkatkan lebih jauh, pemerintah memberikan keringanan harga dalam bentuk insentif bagi model CBU. Hanya saja seperti mobil rakitan lokal, mobil impor yang ingin mendapat insentif perlu memenuhi sejumlah persyaratan.

Percepat Elektrifikasi
Sejumlah syarat yang dimaksud yaitu produsen memiliki atau akan memiliki fasilitas perakitan mobil listrik di Indonesia. Kemudian produsen yang telah menginvestasikan pada fasilitas produksi model BEV, serta pengenalan produk baru di pasarnya juga termasuk dalam penerima insentif.
Jika melihat lagi dari persyaratan tersebut, merek seperti Hyundai sudah bisa mendapatkan insentif untuk mobil impornya. Meski begitu, belum jelas berapa banyak produsen yang telah menerima insentif tersebut, sebab kebanyakan masih didominasi oleh insentif mobil rakitan lokal. Belum lagi dengan model jenis ini yang paling banyak dicari oleh konsumen.
Tetap saja, apapun modelnya, insentif ini diharapkan dapat mempercepat elektrifikasi di pasar otomotif di Indonesia. Serta mendorong lebih banyak produsen untuk memproduksi mobil listriknya disini.