Home Otomotif Pajak Tahunan Mobil Listrik Hanya Rp 150 Ribu, Tapi…

    Pajak Tahunan Mobil Listrik Hanya Rp 150 Ribu, Tapi…

    Merek Mobil listrik BYD Sealion 7 Cars Singapore
    BYD Sealion 7 Cars Singapore

    RiderTua.com – Mobil listrik sepertinya benar-benar diistimewakan di Indonesia, karena mendapatkan insentif yang membuat harga jualnya lebih terjangkau. Selain itu, pajak tahunannya hanya mencapai Rp 150 ribu, bahkan ini juga berlaku untuk mobil dengan harga lebih dari Rp 1 miliar.

    Mobil BEV Mendapat Dua Macam Insentif di Indonesia

    Kalau diperhatikan, pasar mobil listrik semakin ramai dengan banyaknya model baru yang dirilis di Indonesia. Dari model entry level sampai premium sudah disediakan disini, dan sebagian besar merupakan produk dari merek asal Negeri Tirai Bambu, contohnya BYD, Wuling, hingga XPeng. Banyak yang terjual hingga ribuan unit per bulannya, meski di tengah kondisi pasar roda empat yang tidak menentu belakangan ini.

    Mobil listrik Chery J6 Makassar
    Chery J6 Makassar

    Mobil listrik juga mendapatkan insentif, baik insentif untuk mobil rakitan lokal maupun impor, meski untuk beberapa model tertentu. Tapi yang paling disorot yaitu pajak tahunannya yang hanya mencapai Rp 150 ribu, dan ini tidak hanya diberikan untuk model entry level saja, tetapi juga mobil mewah. Bahkan ada juga yang berada di bawah angka tersebut, seperti Denza D9 yang memiliki pajak tahunan Rp 143 juta.

    Bukan bagian dari konten editorial.

    Memang dengan ini, konsumen tidak perlu lagi khawatir soal pajaknya, karena mobil ramah lingkungan seperti BEV sudah mendapat keringanan pajak. Tapi ada yang khawatir apakah pajak tahunan untuk model BEV ini punya masa berlakunya seperti insentif mobil impor. Sebab insentif ini tidak akan berlanjut hingga tahun depan, sehingga produsen harus merakit modelnya secara lokal agar mendapatkan insentif mobil rakitan lokal.

    Mobil listrik XPeng X9 Electrive
    XPeng X9 Electrive

    Aturan Diubah

    Meskipun pajak tahunan untuk mobil listrik tidak berubah, ini bisa berubah kalau aturannya ikut diubah. Tapi untuk sekarang tidak ada wacana untuk mengutak-atik aturan pajak kendaraan bermotor khusus mobil ramah lingkungan seperti ini. Jadi tidak perlu ada yang dikhawatirkan dari pajak tahunan model BEV di Indonesia, dan pemilik hanya membayar kurang dari Rp 200 juta.

    Mobil listrik Denza D9 2
    Denza D9

    Sementara itu, pasar BEV masih terus berkembang dengan banyaknya model baru yang dirilis, dan model premium juga terus bertambah modelnya.

    © ridertua.com

    Iklan pihak ketiga – bukan bagian dari konten editorial...

    TINGGALKAN BALASAN

    Silakan masukkan komentar Anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini