RiderTua.com – Mobil listrik impor atau CBU menjadi model yang paling banyak dijual di Indonesia jika dibandingkan dengan rakitan lokal. Namun tentu saja model ini mendapat tarif impor, yang membuatnya dijual lebih mahal ketimbang harga aslinya. Tapi akhirnya pemerintah memberikan keringanan bagi mobil listrik CBU berupa insentif. Walau dengan sejumlah syarat seperti produsen telah atau akan melakukan investasi mobil listrik.
Mobil Listrik CBU Mendapat Keringanan Berupa Insentif
Jika dibandingkan dengan mobil hybrid, populasi mobil listrik masih cukup sedikit di Tanah Air. Memang karena mobil hybrid dianggap lebih murah untuk memulai elektrifikasi mobil, walau ada sebagian produsen yang langsung menghadirkan model BEV. Namun pilihannya masih cukup terbatas dengan banyaknya model CBU yang dijual.
Jelas karena mobil impor memiliki harga jual yang cukup mahal jika dibandingkan dengan model menengah ke bawah. Terutama model premium, dimana banderolnya bisa melebihi Rp 1 miliar atau bahkan lebih jauh lagi. Namun produsen tidak perlu khawatir karena pemerintah memberikan insentif untuk mobil listrik impor, tapi dengan beberapa syarat yang ada.

Pasar Baru
Walaupun begitu, merek seperti Toyota sudah menyambut baik keputusan ini, karena nantinya produsen bisa meningkatkan penjualan mobil listriknya di Indonesia. Termasuk dalam membentuk pasar baru di pasar mobil ramah lingkungan. Mungkin itu menjadi sesuatu yang cukup menarik untuk dinantikan dalam beberapa tahun ke depan.
Seperti yang diketahui sebelumnya, insentif ini hanya akan berlaku sampai tahun 2025. Walaupun begitu, diharapkan dengan ini penjualan mobil listrik dapat ditingkatkan lebih jauh lagi dan elektrifikasi dapat meningkat pesat. Serta mendorong produsen untuk memproduksi mobil listrik secara lokal, termasuk komponen listriknya.
Merek seperti Hyundai dan Wuling sudah merakit mobil listriknya sendiri. Sementara DFSK, Neta, hingga Chery akan menyusul.