RiderTua.com – Subsidi untuk mobil listrik rakitan lokal akan segera berakhir dalam beberapa hari lagi. Namun pemerintah Indonesia sudah memberlakukan subsidi lainnya, kali ini untuk mobil listrik impor. Tetap saja, subsidi impor mobil listrik ini juga memiliki batas waktu hingga tahun 2025. Itupun persyaratannya cukup ketat jika dibandingkan dengan subsidi mobil rakitan lokal.
Mobil Listrik CBU Mendapat Subsidi Sampai Tahun 2025
Dalam beberapa bulan terakhir, penjualan mobil listrik di Indonesia terus meningkat. Tapi sebagian besar penjualannya masih disumbangkan dari model rakitan lokal, jelas karena mobil ini cukup mudah untuk dicari. Meskipun penjualan mobil impor atau CBU masih cukup bagus, terlebih untuk model ternama seperti BMW iX.
Namun jelas subsidi yang berlaku saat ini hanya diberikan untuk mobil rakitan lokal, otomatis mobil CBU tidak bisa mendapatkannya. Tapi akhirnya pemerintah memberikan keringanan harga untukmobil listrik impor, tentunya dengan sejumlah persyaratan. Seperti produsen akan atau sudah melakukan investasi kendaraan listrik dan memiliki fasilitas perakitan mobil listrik di Tanah Air.

Mendapat Sambutan Baik
Seperti subsidi yang sekarang, tentu saja subsidi impor mobil listrik ini punya masa berlaku, dimana akan diberlakukan sampai tahun 2025. Memang masih cukup lama, tapi tentu saja produsen tidak ingin melewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan keringanan harga tersebut. Apalagi subsidi ini sudah diterima baik oleh produsen otomotif di Indonesia.
Hanya saja baru beberapa merek yang sudah memiliki fasilitas perakitan mobil listrik, seperti Hyundai dan Wuling. Walau untuk Wuling mereka tidak ingin bergantung pada model CBU, sedangkan Hyundai menjual Ioniq 6 yang didatangkan langsung dari Korea Selatan. Tetap saja, merek seperti keduanya dianggap sudah bisa mendapatkan subsidi.
Walau persyaratannya cukup ketat, setidaknya ini dapat meningkatkan penjualan mobil listrik lebih jauh lagi. Apalagi model rakitan lokal yang terus memberikan hasil dalam beberapa tahun terakhir.