RiderTua.com – Kebanyakan mobil listrik yang dijual di Indonesia masih didatangkan dari luar negeri atau CBU. Tentunya ini mengakibatkan harga jualnya menjadi lebih mahal ketimbang harga aslinya di luar negeri karena tarif impor yang dikenakan. Namun akhirnya pemerintah Indonesia dapat membebaskan tarif impor untuk mobil listrik. Tentu saja dengan sejumlah persyaratan yang ada.
Mobil Listrik Impor Tidak Mendapat Beban Tarif
Sebenarnya kini sudah ada mobil listrik yang dirakit lokal, dan jumlahnya terus bertambah. Namun jumlah ini masih kalah dari mobil listrik CBU atau impor dari luar negeri, meski dengan harga yang jauh berbeda. Tentunya ini disebabkan oleh tarif impor yang dikenakan untuk mobil CBU, sehingga menyebabkan harga jualnya menjadi lebih mahal.
Karena mobil jenis ini penting dalam mewujudkan emisi nol, maka pemerintah memberikan pembebasan tarif impor untuk mobil listrik hingga tahun 2025. Hanya saja seperti insentif, ada sejumlah persyaratan jika produsen ingin mendapatkannya. Salah satunya yaitu produsen yang akan atau sudah melakukan investasi fasilitas kendaraan listrik di Indonesia.

Fasilitas Mobil Listrik
Tidak sampai disitu, persyaratan lainnya juga mencakup produsen yang dapat melakukan peningkatan kapasitas produksi mobil listrik secara lokal. Artinya produsen yang akan atau memiliki fasilitas perakitan mobil listrik yang bisa mendapatkan keringanan ini. Sejauh ini baru ada sejumlah merek yang memproduksi model EV di Indonesia, dari Wuling, Chery, sampai Hyundai.
Untuk Hyundai, mereka memiliki mobil listrik rakitan lokal dan CBU, sehingga mereka bisa mendapatkan pembebasan tarif impor untuk model ramah lingkungannya, seperti Ioniq 6. Sementara Neta untuk saat ini belum merakit mobil listriknya di Indonesia, tapi mereka sudah berencana untuk memulainya tahun depan.
Tentunya untuk sekarang belum ada daftar merek mobil yang dapat memenuhi persyaratan tersebut. Tapi Hyundai sudah menjadi kandidat yang tepat.