Categories: OtomotifUncategorized

STNK Mati 2 Tahun Registrasi Kendaraan Akan Dihapus

RiderTua Auto – Kita terkaget-kaget dengan rumor atau berita yang akhir-akhir ini santer jadi pembicaraan. Bahwa jika STNK (surat tanda nomor kendaraan) yang tidak diperpanjang alias mati selama 2 tahun berturut-turut maka secara otomatis registrasi kendaraan tersebut akan dihapus. Jadi dalam arti kata lain kendaraan tersebut menjadi kendaraan bodong alias tanpa dilengkapi surat-surat. STNK mati 2 tahun registrasi kendaraan akan dihapus.

Baca juga: Ini Dasar Hukum Polisi Berhak Menilang STNK Mati

Belum Diterapkan

Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan serangkaian pengkajian terkait dengan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak atau lupa diregistrasi ulang STNKnya setelah masa berlakunya habis. Menurut informasi, penhapusan ini rencananya akan diberlakukan terhadap STNK 5 tahunan yang tidak diperpanjang selama 2 tahun.

Kapan aturan ini akan diberlakukan ? Pihak Kepolisian masih belum bisa memastikan. Kompol Bayu Pratama selaku Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan

“Memang belum karena masih ada berbagai kendala yang harus dihadapi, tapi cepat atau lambat pasti kita terapkan”

Dasar Hukum

Aturan mengenai penghapusan registrasi tersebut tertuang pada UU N0.22 tahun 2009 pasal 74 ayat (2) yang berbunyi

“Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat beroperasi atau b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK”

Tak hanya UU N0.22 tahun 2009 saja, aturan mengenai penghapusan registrasi tersebut juga tertuang pada Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 yang berbunyi

“Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data regident ranmor pada Polri”

 

This post was last modified on 21 September 2018 05:49

Daffa

Leave a Comment

Recent Posts

Tesla Tunda Pengiriman Cybertruck Akibat Pedal Gas Bermasalah

RiderTua.com - Tesla menjadi salah satu merek mobil listrik yang cukup dikenal di seluruh dunia. Meski demikian, mereka juga dikenal…

19 April 2024

Chery dan Jaguar-Land Rover Bakal Kembangkan Mobil Listrik?

RiderTua.com - Chery telah menghadirkan sejumlah mobil listriknya di pasar global, termasuk Omoda E5. Meski demikian, mereka terbuka bagi merek…

19 April 2024

Alex Rins Berharap Banyak Pada Tes yang Dilakukan Cal Crutchlow di Barcelona

RiderTua.com - Setelah gagal menggelar tes di Portimao karena cuaca buruk dan kemudian COTA menjadi akhir pekan yang menyedihkan bagi…

19 April 2024

Suzuki Telah Mengirim 400 Unit Jimny 5-Door ke Konsumen Indonesia

RiderTua.com - Suzuki masih berusaha untuk memenuhi tingginya permintaan Jimny 5-door di Indonesia. Walau dengan antisipasi sebelumnya, mereka mendapat penumpukan…

19 April 2024

Toyota Fortuner Kini Hadirkan Varian Hybrid!

RiderTua.com - Toyota Fortuner masih menjadi andalannya di segmen SUV ladder frame di Indonesia sampai sekarang. Hanya saja model ini…

19 April 2024

Augusto Fernandez : Sekarang Pedro Acosta Adalah Pembalap Terbaik di Pabrikan KTM

RiderTua.com - Ketika rekan setimnya di GasGas Tech3 Pedro Acosta merayakan podium (finis ke-2) di COTA, Augusto Fernandez hanya mampu…

19 April 2024