Categories: OtomotifUncategorized

STNK Mati 2 Tahun Registrasi Kendaraan Akan Dihapus

RiderTua Auto – Kita terkaget-kaget dengan rumor atau berita yang akhir-akhir ini santer jadi pembicaraan. Bahwa jika STNK (surat tanda nomor kendaraan) yang tidak diperpanjang alias mati selama 2 tahun berturut-turut maka secara otomatis registrasi kendaraan tersebut akan dihapus. Jadi dalam arti kata lain kendaraan tersebut menjadi kendaraan bodong alias tanpa dilengkapi surat-surat. STNK mati 2 tahun registrasi kendaraan akan dihapus.

Baca juga: Ini Dasar Hukum Polisi Berhak Menilang STNK Mati

Belum Diterapkan

Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan serangkaian pengkajian terkait dengan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak atau lupa diregistrasi ulang STNKnya setelah masa berlakunya habis. Menurut informasi, penhapusan ini rencananya akan diberlakukan terhadap STNK 5 tahunan yang tidak diperpanjang selama 2 tahun.

Kapan aturan ini akan diberlakukan ? Pihak Kepolisian masih belum bisa memastikan. Kompol Bayu Pratama selaku Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan

“Memang belum karena masih ada berbagai kendala yang harus dihadapi, tapi cepat atau lambat pasti kita terapkan”

Dasar Hukum

Aturan mengenai penghapusan registrasi tersebut tertuang pada UU N0.22 tahun 2009 pasal 74 ayat (2) yang berbunyi

“Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat beroperasi atau b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK”

Tak hanya UU N0.22 tahun 2009 saja, aturan mengenai penghapusan registrasi tersebut juga tertuang pada Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 yang berbunyi

“Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data regident ranmor pada Polri”

 

This post was last modified on 21 September 2018 05:49

Daffa

Leave a Comment

Recent Posts

Jack Miller Mengakui Sulit Melawan Acosta, Kaget dengan Gaya Balapnya dan Ingin Belajar dari Rookie MotoGP Itu?

RiderTua.com - Jack Miller mengakui bahwa tidak ada peluang melawan Acosta, pembalap Australia itu terkesan dengan rookie GasGas di Portimao..…

29 Maret 2024

Hyundai Dapat Mengekspor Ioniq 5 N Rakitan Lokal?

RiderTua.com - Dengan Hyundai yang telah meluncurkan Ioniq 5 N di Korea Selatan, model ini akan dihadirkan di negara lainnya.…

29 Maret 2024

Kia EV9 Raih Gelar World Car of the Year Tahun 2024

RiderTua.com - Produk dari Kia sudah tidak bisa diragukan lagi soal kualitasnya. Terlebih dengan model BEV yang dijualnya sejauh ini,…

29 Maret 2024

Hyundai Ioniq 5 Mendapatkan Varian N Lebih Dulu Dari Ioniq 6

RiderTua.com - Hyundai telah meluncurkan Ioniq 5 N sebagai mobil listrik berperforma tinggi pertama dari divisi mobil sport N. Model…

29 Maret 2024

Hyundai Belum Memutuskan Harga Kona EV Terbaru

RiderTua.com - Hyundai Kona Electric generasi terbaru telah dihadirkan di Indonesia, hanya saja harga jualnya tidak ikut diumumkan. Meski mereka…

29 Maret 2024

Honda akan Merilis Lebih Banyak Mobil HEV?

RiderTua.com - Honda baru memiliki dua mobil hybrid yang dijual di Indonesia, yaitu CR-V dan Accord e:HEV. Meskipun dijual dengan…

29 Maret 2024