Categories: OtomotifUncategorized

STNK Mati 2 Tahun Registrasi Kendaraan Akan Dihapus

RiderTua Auto – Kita terkaget-kaget dengan rumor atau berita yang akhir-akhir ini santer jadi pembicaraan. Bahwa jika STNK (surat tanda nomor kendaraan) yang tidak diperpanjang alias mati selama 2 tahun berturut-turut maka secara otomatis registrasi kendaraan tersebut akan dihapus. Jadi dalam arti kata lain kendaraan tersebut menjadi kendaraan bodong alias tanpa dilengkapi surat-surat. STNK mati 2 tahun registrasi kendaraan akan dihapus.

Baca juga: Ini Dasar Hukum Polisi Berhak Menilang STNK Mati

Belum Diterapkan

Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan serangkaian pengkajian terkait dengan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak atau lupa diregistrasi ulang STNKnya setelah masa berlakunya habis. Menurut informasi, penhapusan ini rencananya akan diberlakukan terhadap STNK 5 tahunan yang tidak diperpanjang selama 2 tahun.

Kapan aturan ini akan diberlakukan ? Pihak Kepolisian masih belum bisa memastikan. Kompol Bayu Pratama selaku Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan

“Memang belum karena masih ada berbagai kendala yang harus dihadapi, tapi cepat atau lambat pasti kita terapkan”

Dasar Hukum

Aturan mengenai penghapusan registrasi tersebut tertuang pada UU N0.22 tahun 2009 pasal 74 ayat (2) yang berbunyi

“Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat beroperasi atau b. Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK”

Tak hanya UU N0.22 tahun 2009 saja, aturan mengenai penghapusan registrasi tersebut juga tertuang pada Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 yang berbunyi

“Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data regident ranmor pada Polri”

 

This post was last modified on 21 September 2018 05:49

Daffa

Leave a Comment

Recent Posts

Bermesin 2 Silinder Harganya Rp 60 Jutaan, Suzuki Rilis GSX-250R Model Baru

RiderTua.com - Suzuki GSX-250R, motor sport touring yang hanya dijual di 2 negara saja yakni Jepang dan China untuk saat…

24 April 2024

Daihatsu Lanjutkan Produksi Rocky-Raize di Jepang

RiderTua.com - Sebelumnya Daihatsu diketahui melakukan manipulasi tes tabrak terhadap sejumlah mobilnya yang dijual di Jepang. Akibatnya beberapa model seperti…

24 April 2024

Citroen Menjual C3 Aircross Dengan Harga Terjangkau Karena Ini

RiderTua.com - Citroen telah meluncurkan mobil terbaru lainnya di Indonesia, yaitu C3 Aircross. Model SUV ini menjadi model ketiga dalam varian…

24 April 2024

Tesla Turunkan Harga Mobil Listriknya Lagi?

RiderTua.com - Tesla masih memimpin penjualan mobil listrik secara global pada kuartal pertama tahun ini. Seharusnya mereka sudah dapat mempertahankan…

24 April 2024

Honda Mobilio Baru Terjual 194 Unit di Q1 2024

RiderTua.com - Honda telah mencatatkan hasil penjualan yang cukup bagus sepanjang Maret lalu. Dengan lebih dari 10 ribu unit mobil…

24 April 2024

‘Rolling in the City’ dengan New Honda Stylo 160

RiderTua.com - Kemarin Selasa 23/04, MPM Honda Jatim mengadakan acara rolling city bersama skutik premium fashionable mereka yakni New Honda…

24 April 2024