Categories: Otomotif

Mandatori B20 Resmi Diketok Palu, Solar Murni Dihapus

RiderTua Auto – Akhirnya pemerintah benar-benar mensahkan mandatori tentang perluasan bahan bakar minyak solar dengan campuran 20 persen minyak sawit atau yang akhir-akhir ini sering disebut B20. Aturan ini mulai berlaku 1 September 2018. Mandatori B20 Resmi Diketok Palu, Solar Murni Dihapus.

Baca juga : Antara Mobil Manual dan Matik, Mana yang Lebih Hemat BBM ?
(Foto: Otomotif Kompas)

Biodiesel 20 Persen

Sebenarnya kewajiban mencampur solar dengan biodiesel 20 ini sudah dimulai sejak tahun 2016 silam. Namun penerapannya belum maksimal. Terutama di sektor transportasi non PSO (public service obligation), industri, pertambangan dan kelistrikan.

Dengan keluarnya mandatori B20 ini diharapkan penerapannya menjadi lebih luas. Sehingga tujuan awal dari kebijakan ini untuk mengurangi defisit dan mengurangi impor bahan bakar minyak sehingga berdampak pada penghematan devisa bisa terwujud. Dan kebijakan ini tertuang dalam Permen (peraturan menteri) ESDM No. 12 tahun 2015.

Ada dua badan usaha yang dilibatkan dalam mekanisme pencampuran B20 ini. Yaitu BU BBM (badan usaha bahan bakar minyak) selaku penyedia solar murni dan BU BBN (badan usaha bahan bakar nabati) yang memasok FAME (fatty acid methyl esters) dari CPO (crude palm oil).

(Foto: Bisnis.com)

Produk B-0 atau solar murni hanya dikhususkan untuk Pertadex atau diesel premium, pembangkit tenaga listrik yang masih menggunakan turbine aeroderivative, alutsista (alat utama sistem senjata), dan sektor pertambangan yang berada di ketinggian semisal Freeport.

Darmin Nasution selaku Menko Perekonomian mengatakan

“Apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME ke BU BBM maka akan dikenakan denda yang cukup berat yaitu Rp 6.000 per liter. Produk B-0 nantinya hanya untuk Pertadex atau diesel premium”

Artinya, mulai 1 September 2018 kemarin SPBU tidak lagi bisa menjual solar murni atau yang biasa disebut B-0. Jika ada pihak yang nakal maka dikenakan sanksi, Sanksinya berupa denda Rp 6 ribu per liternya.

This post was last modified on 21 September 2018 05:51

Daffa

Leave a Comment

Recent Posts

Fermin Aldeguer Datang, Pramac Ducati Hengkang?

RiderTua.com - Bergabungnya Fermin Aldeguer dan dimana ditempatkan masih menjadi misteri... Bahkan kolaborasi Ducati dan tim Pramac juga masih belum…

29 Maret 2024

Marco Bezzecchi Ada Masalah dengan Kopling Ducati

RiderTua.com - Marco Bezzecchi sedang berjuang untuk bertarung di barisan depan di musim MotoGP 2024. Pembalap VR46 memiliki masalah dengan…

29 Maret 2024

Aleix Espargaro : Tidak Ada yang Menyangka Pedro Acosta dan KTM Akan Sekuat Itu

RiderTua.com - Aleix Espargaro salah satu dari pembalap senior yang memuji setinggi langit penampilan pembalap baru dari negaranya, Spanyol.. Pedro…

28 Maret 2024

Honda Sulit Kompetitif : Part Baru di Portimao Tidak Banyak Membantu

RiderTua.com - Pekerjaan pengembangan Honda di MotoGP mengalami kesulitan. Seperti di Qatar, pada balapan akhir pekan Portugal, tidak banyak yang…

28 Maret 2024

Hyundai Siap Tingkatkan Produksi Mobil Listriknya di Indonesia

RiderTua.com - Penjualan mobil listrik Hyundai masih cukup bagus di Indonesia meski dengan kondisi pasarnya selama bulan lalu. Tapi setidaknya…

28 Maret 2024

Hyundai Kembali Menguji Palisade Facelift di Jalan

RiderTua.com - Hyundai mungkin memiliki divisi mobil mewahnya sendiri, yaitu Genesis. Tapi bukan berarti mereka hanya mengandalkan divisinya saja di…

28 Maret 2024