Categories: Otomotif

Mandatori B20 Resmi Diketok Palu, Solar Murni Dihapus

RiderTua Auto – Akhirnya pemerintah benar-benar mensahkan mandatori tentang perluasan bahan bakar minyak solar dengan campuran 20 persen minyak sawit atau yang akhir-akhir ini sering disebut B20. Aturan ini mulai berlaku 1 September 2018. Mandatori B20 Resmi Diketok Palu, Solar Murni Dihapus.

Baca juga : Antara Mobil Manual dan Matik, Mana yang Lebih Hemat BBM ?
(Foto: Otomotif Kompas)

Biodiesel 20 Persen

Sebenarnya kewajiban mencampur solar dengan biodiesel 20 ini sudah dimulai sejak tahun 2016 silam. Namun penerapannya belum maksimal. Terutama di sektor transportasi non PSO (public service obligation), industri, pertambangan dan kelistrikan.

Dengan keluarnya mandatori B20 ini diharapkan penerapannya menjadi lebih luas. Sehingga tujuan awal dari kebijakan ini untuk mengurangi defisit dan mengurangi impor bahan bakar minyak sehingga berdampak pada penghematan devisa bisa terwujud. Dan kebijakan ini tertuang dalam Permen (peraturan menteri) ESDM No. 12 tahun 2015.

Ada dua badan usaha yang dilibatkan dalam mekanisme pencampuran B20 ini. Yaitu BU BBM (badan usaha bahan bakar minyak) selaku penyedia solar murni dan BU BBN (badan usaha bahan bakar nabati) yang memasok FAME (fatty acid methyl esters) dari CPO (crude palm oil).

(Foto: Bisnis.com)

Produk B-0 atau solar murni hanya dikhususkan untuk Pertadex atau diesel premium, pembangkit tenaga listrik yang masih menggunakan turbine aeroderivative, alutsista (alat utama sistem senjata), dan sektor pertambangan yang berada di ketinggian semisal Freeport.

Darmin Nasution selaku Menko Perekonomian mengatakan

“Apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME ke BU BBM maka akan dikenakan denda yang cukup berat yaitu Rp 6.000 per liter. Produk B-0 nantinya hanya untuk Pertadex atau diesel premium”

Artinya, mulai 1 September 2018 kemarin SPBU tidak lagi bisa menjual solar murni atau yang biasa disebut B-0. Jika ada pihak yang nakal maka dikenakan sanksi, Sanksinya berupa denda Rp 6 ribu per liternya.

This post was last modified on 21 September 2018 05:51

Daffa

Leave a Comment

Recent Posts

CEO Ducati : Performa Marc Marquez Tidak Bisa Disamakan dengan Pembalap GP24

RiderTua.com - Marc Marquez mengukuhkan dirinya sebagai pembalap GP23 tercepat pada 3 seri pertama MotoGP musim 2024. CEO Ducati Claudio…

25 April 2024

Neta Memulai Produksi Mobil Listriknya di Indonesia

RiderTua.com - Akhirnya Neta dapat memulai perakitan mobil listriknya di Indonesia setelah memulai penjualannya sejak tahun lalu. Walau mereka baru…

25 April 2024

Citroen e-C3 Siap Diproduksi di Indonesia!

RiderTua.com - Walau Citroen mengimpor seluruh mobilnya dari luar negeri, modelnya dapat dijual dengan harga cukup terjangkau. Tentunya dengan kualitasnya…

25 April 2024

Aleix Espargaro : Fabio Quartararo Bertahan di Yamaha Bukan Hanya Karena Uang

RiderTua.com - Fabio Quartararo memilih tetap bertahan dengan Yamaha meski performa M1 sangat mengecewakannya. Aleix Espargaro ikut mengomentari hal ini, pembalap…

25 April 2024

Penjualan Mobil Listrik Ditargetkan Bisa Mencapai 17 Juta Unit?

RiderTua.com - Sejauh ini penjualan mobil listrik di seluruh dunia masih cukup bagus, walau dengan adanya penurunan tren di Eropa…

25 April 2024

Citroen C3 Aircross akan Dikirim ke Konsumen Bulan Depan

RiderTua.com - Citroen kini menghadirkan varian baru lainnya dari C3 di Indonesia, yaitu Aircross. Layaknya C5 Aircross yang sebelumnya dirilis,…

25 April 2024