Categories: Otomotif

Mandatori B20 Resmi Diketok Palu, Solar Murni Dihapus

RiderTua Auto – Akhirnya pemerintah benar-benar mensahkan mandatori tentang perluasan bahan bakar minyak solar dengan campuran 20 persen minyak sawit atau yang akhir-akhir ini sering disebut B20. Aturan ini mulai berlaku 1 September 2018. Mandatori B20 Resmi Diketok Palu, Solar Murni Dihapus.

Baca juga : Antara Mobil Manual dan Matik, Mana yang Lebih Hemat BBM ?
(Foto: Otomotif Kompas)

Biodiesel 20 Persen

Sebenarnya kewajiban mencampur solar dengan biodiesel 20 ini sudah dimulai sejak tahun 2016 silam. Namun penerapannya belum maksimal. Terutama di sektor transportasi non PSO (public service obligation), industri, pertambangan dan kelistrikan.

Dengan keluarnya mandatori B20 ini diharapkan penerapannya menjadi lebih luas. Sehingga tujuan awal dari kebijakan ini untuk mengurangi defisit dan mengurangi impor bahan bakar minyak sehingga berdampak pada penghematan devisa bisa terwujud. Dan kebijakan ini tertuang dalam Permen (peraturan menteri) ESDM No. 12 tahun 2015.

Ada dua badan usaha yang dilibatkan dalam mekanisme pencampuran B20 ini. Yaitu BU BBM (badan usaha bahan bakar minyak) selaku penyedia solar murni dan BU BBN (badan usaha bahan bakar nabati) yang memasok FAME (fatty acid methyl esters) dari CPO (crude palm oil).

(Foto: Bisnis.com)

Produk B-0 atau solar murni hanya dikhususkan untuk Pertadex atau diesel premium, pembangkit tenaga listrik yang masih menggunakan turbine aeroderivative, alutsista (alat utama sistem senjata), dan sektor pertambangan yang berada di ketinggian semisal Freeport.

Darmin Nasution selaku Menko Perekonomian mengatakan

“Apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME ke BU BBM maka akan dikenakan denda yang cukup berat yaitu Rp 6.000 per liter. Produk B-0 nantinya hanya untuk Pertadex atau diesel premium”

Artinya, mulai 1 September 2018 kemarin SPBU tidak lagi bisa menjual solar murni atau yang biasa disebut B-0. Jika ada pihak yang nakal maka dikenakan sanksi, Sanksinya berupa denda Rp 6 ribu per liternya.

This post was last modified on 21 September 2018 05:51

Daffa

Leave a Comment

Recent Posts

Jack Miller Mengakui Sulit Melawan Acosta, Kaget dengan Gaya Balapnya dan Ingin Belajar dari Rookie MotoGP Itu?

RiderTua.com - Jack Miller mengakui bahwa tidak ada peluang melawan Acosta, pembalap Australia itu terkesan dengan rookie GasGas di Portimao..…

29 Maret 2024

Hyundai Dapat Mengekspor Ioniq 5 N Rakitan Lokal?

RiderTua.com - Dengan Hyundai yang telah meluncurkan Ioniq 5 N di Korea Selatan, model ini akan dihadirkan di negara lainnya.…

29 Maret 2024

Kia EV9 Raih Gelar World Car of the Year Tahun 2024

RiderTua.com - Produk dari Kia sudah tidak bisa diragukan lagi soal kualitasnya. Terlebih dengan model BEV yang dijualnya sejauh ini,…

29 Maret 2024

Hyundai Ioniq 5 Mendapatkan Varian N Lebih Dulu Dari Ioniq 6

RiderTua.com - Hyundai telah meluncurkan Ioniq 5 N sebagai mobil listrik berperforma tinggi pertama dari divisi mobil sport N. Model…

29 Maret 2024

Hyundai Belum Memutuskan Harga Kona EV Terbaru

RiderTua.com - Hyundai Kona Electric generasi terbaru telah dihadirkan di Indonesia, hanya saja harga jualnya tidak ikut diumumkan. Meski mereka…

29 Maret 2024

Honda akan Merilis Lebih Banyak Mobil HEV?

RiderTua.com - Honda baru memiliki dua mobil hybrid yang dijual di Indonesia, yaitu CR-V dan Accord e:HEV. Meskipun dijual dengan…

29 Maret 2024