Categories: Otomotif

Mandatori B20 Resmi Diketok Palu, Solar Murni Dihapus

RiderTua Auto – Akhirnya pemerintah benar-benar mensahkan mandatori tentang perluasan bahan bakar minyak solar dengan campuran 20 persen minyak sawit atau yang akhir-akhir ini sering disebut B20. Aturan ini mulai berlaku 1 September 2018. Mandatori B20 Resmi Diketok Palu, Solar Murni Dihapus.

Baca juga : Antara Mobil Manual dan Matik, Mana yang Lebih Hemat BBM ?
(Foto: Otomotif Kompas)

Biodiesel 20 Persen

Sebenarnya kewajiban mencampur solar dengan biodiesel 20 ini sudah dimulai sejak tahun 2016 silam. Namun penerapannya belum maksimal. Terutama di sektor transportasi non PSO (public service obligation), industri, pertambangan dan kelistrikan.

Dengan keluarnya mandatori B20 ini diharapkan penerapannya menjadi lebih luas. Sehingga tujuan awal dari kebijakan ini untuk mengurangi defisit dan mengurangi impor bahan bakar minyak sehingga berdampak pada penghematan devisa bisa terwujud. Dan kebijakan ini tertuang dalam Permen (peraturan menteri) ESDM No. 12 tahun 2015.

Ada dua badan usaha yang dilibatkan dalam mekanisme pencampuran B20 ini. Yaitu BU BBM (badan usaha bahan bakar minyak) selaku penyedia solar murni dan BU BBN (badan usaha bahan bakar nabati) yang memasok FAME (fatty acid methyl esters) dari CPO (crude palm oil).

(Foto: Bisnis.com)

Produk B-0 atau solar murni hanya dikhususkan untuk Pertadex atau diesel premium, pembangkit tenaga listrik yang masih menggunakan turbine aeroderivative, alutsista (alat utama sistem senjata), dan sektor pertambangan yang berada di ketinggian semisal Freeport.

Darmin Nasution selaku Menko Perekonomian mengatakan

“Apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME ke BU BBM maka akan dikenakan denda yang cukup berat yaitu Rp 6.000 per liter. Produk B-0 nantinya hanya untuk Pertadex atau diesel premium”

Artinya, mulai 1 September 2018 kemarin SPBU tidak lagi bisa menjual solar murni atau yang biasa disebut B-0. Jika ada pihak yang nakal maka dikenakan sanksi, Sanksinya berupa denda Rp 6 ribu per liternya.

This post was last modified on 21 September 2018 05:51

Daffa

Leave a Comment

Recent Posts

Wuling Dkk Tawarkan Diskon Untuk Mobil Listriknya di Indonesia

RiderTua.com - Wuling masih menjadi pemimpin penjualan mobil listrik di Indonesia pada Maret lalu. Binguo yang mampu menjadi model BEV…

18 April 2024

Hyundai, Kia, dan Toyota Hadirkan Diskon Untuk MPV Mewahnya

RiderTua.com - Hyundai tidak hanya menghadirkan low MPV Stargazer di Indonesia, tetapi juga MPV mewah Staria. Nyatanya model ini hadir…

18 April 2024

Marc Marquez Bahagia: Di Qatar Duel Melawan Martin, di Portimao Bertarung dengan Pecco!

RiderTua.com - Marc Marquez kehilangan peluang meraih kemenangan di GP Amerika karena masalah pengereman, sehingga rider Gresini Ducati itu gagal…

18 April 2024

Siap Dibawa Trabasan! Modifikasi Honda CB350 RS Jadi Motor Scrambler

RiderTua.com - Dirt Freak Jepang yang menyediakan banyak sparepart modifikasi, kini mereka mengenalkan Honda CB350 RS yang telah dimodifikasi menjadi…

18 April 2024

Toyota Alphard Masih Memiliki Banyak Pesanan di Indonesia

RiderTua.com - Toyota memang cukup sukses dalam menjual mobil di Indonesia, terbukti dengan angka penjualannya yang tinggi selama ini. Bahkan…

18 April 2024

Daihatsu Sigra yang Memimpin Penjualan Mobil LCGC Bulan Lalu

RiderTua.com - Tidak bisa dipungkiri kalau Daihatsu mampu menjadi salah satu merek mobil terlaris di Indonesia. Walau mereka lebih unggul…

18 April 2024