Categories: Otomotif

Aturan Pajak Baru akan Disahkan, LMPV Tidak Diistimewakan?

RiderTua Mobil – Ketika pasar otomotif nasional disibukkan dengan adanya pameran GIIAS (Gaikindo Indonesia International Auto Show) 2018, pemerintah sudah memasuki tahap akhir revisi pajak kendaraan. Aturan terbaru tersebut akan mengubah skema pajak kendaraan yang berlaku di Indonesia. Lalu bagaimana nantinya aturan pajak ini berubah? Aturan pajak baru akan disahkan, LMPV tidak diistimewakan..

Baca juga: Pajak Mobil Hybrid akan Diberi Insensif, Bagaimana?

Aturan Berubah

Revisi pajak kendaraan akan mengubah ketentuan pajak sesuai emisi kendaraan. Ini mungkin berkaitan dengan dekatnya pelaksanaan standarisasi Euro 4 di Indonesia. Dimana semua kendaraan yang diproduksi pada bulan September harus memiliki standar tersebut.

Aturan pajak yang dulu diterapkan melihat dari kategori mobil. Dimana model selain sedan dan station wagon berukuran 1.500cc kebawah termasuk MPV dan low MPV menjadi anak emas.

Pada skema revisi tersebut nantinya aturan pajak tidak lagi melihat popularitas ataupun kategorisasi pada suatu segmen, tetapi lebih mengarah pada emisi. Artinya segmen MPV, termasuk LMPV ‘sejuta umat’ tidak diberi keistimewaan lagi. Mengapa harus begitu?

Pemerintah berinisiatif untuk melakukan hal ini agar memberi kesempatan bagi produsen otomotif yang memiliki fasilitas produksi di Indonesia bisa membuat model sesuai dengan tren dunia. Salah satu yang harus diperhatikan yaitu sedan. Selama ini sedan dicap sebagai mobil mewah karena pajaknya yang lumayan tinggi. Termasuk pada segmen SUV, dimana tipe 4×4 memiliki pajak lebih mahal daripada 4×2.

Harjanto selaku Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin RI mengatakan

“Dahulu PPnBM cuma mengkhususkan MPV relatif lebih kecil pajaknya, sehingga orang produksi MPV karena keluarga besar. Tapi dengan adanya konsep penurunan PPnBM ini ke arah emisi, kita tidak melihat kategorisasi, kita lihat emisinya. Tren mobil dunia saat ini adalah sedan dan SUV, kalau kita produksi MPV kan tidak match antara kebutuhan dunia dan kita”

Saat ini Indonesia fokus untuk meningkatkan jumlah ekspor ke luar negeri, termasuk di dalamnya kendaraan. Tiap tahun jumlah mobil yang dikirim terus meningkat, dan agar bisa menyesuaikan dengan tren dunia maka pemerintah merevisi aturan pajak tersebut.

This post was last modified on 12 Agustus 2018 04:02

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

Citroen C3 Aircross akan Dikirim ke Konsumen Bulan Depan

RiderTua.com - Citroen kini menghadirkan varian baru lainnya dari C3 di Indonesia, yaitu Aircross. Layaknya C5 Aircross yang sebelumnya dirilis,…

25 April 2024

Marco Bezzecchi : Kami Belum Mencetak Satu Poin Pun di Sprint Race

RiderTua.com - Dari 3 sprint pertama musim 2024, duo rider VR46 Marco Bezzecchi dan Fabio di Giannantonio belum mencetak satu…

25 April 2024

Mengenai Citroen e-C3 yang Mendapat Nol Bintang Dari Global NCAP

RiderTua.com -Citroen memang sudah dikenal dengan line-up mobilnya yang berkualitas, tapi dengan harga yang cukup terjangkau. Bahkan ini juga berlaku…

25 April 2024

Jadwal MotoGP Jerez 2024

RiderTua.com - Jadwal MotoGP Jerez 2024.. Usai melakukan lawatan ke Amerika Serikat, balapan MotoGP kembali ke tanah Eropa. 'Gran Premio…

25 April 2024

Bermesin 2 Silinder Harganya Rp 60 Jutaan, Suzuki Rilis GSX-250R Model Baru

RiderTua.com - Suzuki GSX-250R, motor sport touring yang hanya dijual di 2 negara saja yakni Jepang dan China untuk saat…

24 April 2024

Daihatsu Lanjutkan Produksi Rocky-Raize di Jepang

RiderTua.com - Sebelumnya Daihatsu diketahui melakukan manipulasi tes tabrak terhadap sejumlah mobilnya yang dijual di Jepang. Akibatnya beberapa model seperti…

24 April 2024