Categories: Otomotif

Aturan Pajak Baru akan Disahkan, LMPV Tidak Diistimewakan?

RiderTua Mobil – Ketika pasar otomotif nasional disibukkan dengan adanya pameran GIIAS (Gaikindo Indonesia International Auto Show) 2018, pemerintah sudah memasuki tahap akhir revisi pajak kendaraan. Aturan terbaru tersebut akan mengubah skema pajak kendaraan yang berlaku di Indonesia. Lalu bagaimana nantinya aturan pajak ini berubah? Aturan pajak baru akan disahkan, LMPV tidak diistimewakan..

Baca juga: Pajak Mobil Hybrid akan Diberi Insensif, Bagaimana?

Aturan Berubah

Revisi pajak kendaraan akan mengubah ketentuan pajak sesuai emisi kendaraan. Ini mungkin berkaitan dengan dekatnya pelaksanaan standarisasi Euro 4 di Indonesia. Dimana semua kendaraan yang diproduksi pada bulan September harus memiliki standar tersebut.

Aturan pajak yang dulu diterapkan melihat dari kategori mobil. Dimana model selain sedan dan station wagon berukuran 1.500cc kebawah termasuk MPV dan low MPV menjadi anak emas.

Pada skema revisi tersebut nantinya aturan pajak tidak lagi melihat popularitas ataupun kategorisasi pada suatu segmen, tetapi lebih mengarah pada emisi. Artinya segmen MPV, termasuk LMPV ‘sejuta umat’ tidak diberi keistimewaan lagi. Mengapa harus begitu?

Pemerintah berinisiatif untuk melakukan hal ini agar memberi kesempatan bagi produsen otomotif yang memiliki fasilitas produksi di Indonesia bisa membuat model sesuai dengan tren dunia. Salah satu yang harus diperhatikan yaitu sedan. Selama ini sedan dicap sebagai mobil mewah karena pajaknya yang lumayan tinggi. Termasuk pada segmen SUV, dimana tipe 4×4 memiliki pajak lebih mahal daripada 4×2.

Harjanto selaku Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin RI mengatakan

“Dahulu PPnBM cuma mengkhususkan MPV relatif lebih kecil pajaknya, sehingga orang produksi MPV karena keluarga besar. Tapi dengan adanya konsep penurunan PPnBM ini ke arah emisi, kita tidak melihat kategorisasi, kita lihat emisinya. Tren mobil dunia saat ini adalah sedan dan SUV, kalau kita produksi MPV kan tidak match antara kebutuhan dunia dan kita”

Saat ini Indonesia fokus untuk meningkatkan jumlah ekspor ke luar negeri, termasuk di dalamnya kendaraan. Tiap tahun jumlah mobil yang dikirim terus meningkat, dan agar bisa menyesuaikan dengan tren dunia maka pemerintah merevisi aturan pajak tersebut.

This post was last modified on 12 Agustus 2018 04:02

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

Bermesin 2 Silinder Harganya Rp 60 Jutaan, Suzuki Rilis GSX-250R Model Baru

RiderTua.com - Suzuki GSX-250R, motor sport touring yang hanya dijual di 2 negara saja yakni Jepang dan China untuk saat…

24 April 2024

Daihatsu Lanjutkan Produksi Rocky-Raize di Jepang

RiderTua.com - Sebelumnya Daihatsu diketahui melakukan manipulasi tes tabrak terhadap sejumlah mobilnya yang dijual di Jepang. Akibatnya beberapa model seperti…

24 April 2024

Citroen Menjual C3 Aircross Dengan Harga Terjangkau Karena Ini

RiderTua.com - Citroen telah meluncurkan mobil terbaru lainnya di Indonesia, yaitu C3 Aircross. Model SUV ini menjadi model ketiga dalam varian…

24 April 2024

Tesla Turunkan Harga Mobil Listriknya Lagi?

RiderTua.com - Tesla masih memimpin penjualan mobil listrik secara global pada kuartal pertama tahun ini. Seharusnya mereka sudah dapat mempertahankan…

24 April 2024

Honda Mobilio Baru Terjual 194 Unit di Q1 2024

RiderTua.com - Honda telah mencatatkan hasil penjualan yang cukup bagus sepanjang Maret lalu. Dengan lebih dari 10 ribu unit mobil…

24 April 2024

‘Rolling in the City’ dengan New Honda Stylo 160

RiderTua.com - Kemarin Selasa 23/04, MPM Honda Jatim mengadakan acara rolling city bersama skutik premium fashionable mereka yakni New Honda…

24 April 2024