Categories: Otomotif

Aturan Pajak Baru akan Disahkan, LMPV Tidak Diistimewakan?

RiderTua Mobil – Ketika pasar otomotif nasional disibukkan dengan adanya pameran GIIAS (Gaikindo Indonesia International Auto Show) 2018, pemerintah sudah memasuki tahap akhir revisi pajak kendaraan. Aturan terbaru tersebut akan mengubah skema pajak kendaraan yang berlaku di Indonesia. Lalu bagaimana nantinya aturan pajak ini berubah? Aturan pajak baru akan disahkan, LMPV tidak diistimewakan..

Baca juga: Pajak Mobil Hybrid akan Diberi Insensif, Bagaimana?

Aturan Berubah

Revisi pajak kendaraan akan mengubah ketentuan pajak sesuai emisi kendaraan. Ini mungkin berkaitan dengan dekatnya pelaksanaan standarisasi Euro 4 di Indonesia. Dimana semua kendaraan yang diproduksi pada bulan September harus memiliki standar tersebut.

Aturan pajak yang dulu diterapkan melihat dari kategori mobil. Dimana model selain sedan dan station wagon berukuran 1.500cc kebawah termasuk MPV dan low MPV menjadi anak emas.

Pada skema revisi tersebut nantinya aturan pajak tidak lagi melihat popularitas ataupun kategorisasi pada suatu segmen, tetapi lebih mengarah pada emisi. Artinya segmen MPV, termasuk LMPV ‘sejuta umat’ tidak diberi keistimewaan lagi. Mengapa harus begitu?

Pemerintah berinisiatif untuk melakukan hal ini agar memberi kesempatan bagi produsen otomotif yang memiliki fasilitas produksi di Indonesia bisa membuat model sesuai dengan tren dunia. Salah satu yang harus diperhatikan yaitu sedan. Selama ini sedan dicap sebagai mobil mewah karena pajaknya yang lumayan tinggi. Termasuk pada segmen SUV, dimana tipe 4×4 memiliki pajak lebih mahal daripada 4×2.

Harjanto selaku Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin RI mengatakan

“Dahulu PPnBM cuma mengkhususkan MPV relatif lebih kecil pajaknya, sehingga orang produksi MPV karena keluarga besar. Tapi dengan adanya konsep penurunan PPnBM ini ke arah emisi, kita tidak melihat kategorisasi, kita lihat emisinya. Tren mobil dunia saat ini adalah sedan dan SUV, kalau kita produksi MPV kan tidak match antara kebutuhan dunia dan kita”

Saat ini Indonesia fokus untuk meningkatkan jumlah ekspor ke luar negeri, termasuk di dalamnya kendaraan. Tiap tahun jumlah mobil yang dikirim terus meningkat, dan agar bisa menyesuaikan dengan tren dunia maka pemerintah merevisi aturan pajak tersebut.

This post was last modified on 12 Agustus 2018 04:02

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

Semua Rider Mengincar Tempat Enea Bastianini di Ducati

RiderTua.com - Mengenai performa kuat Enea Bastianini musim ini, usai GP Amerika Michael Laverty mengatakan, "Senang melihat performa Enea. Dia…

23 April 2024

Yamaha Bolt R-Spec : Motor Bobber Baru yang Harganya Rp 140 Jutaan

RiderTua.com - Motor bobber yang punya ciri khas tersendiri, kini Yamaha meluncurkan Bolt R-Spec yang dapat model baru tahun 2024.…

23 April 2024

Honda Catatkan Hasil Penjualan Mobil yang Bagus Bulan Lalu

RiderTua.com - Honda mungkin juga mengalami perlambatan penjualan mobil di Indonesia sepanjang kuartal pertama tahun ini. Tapi setidaknya hasil yang…

23 April 2024

BYD akan Merilis Pikap D-Cab Terbarunya Minggu Ini

RiderTua.com - BYD telah dikenal dengan mobil listriknya di pasar global, dari hatchback, sedan, sampai SUV telah dijualnya. Namun hanya…

23 April 2024

Chery akan Hadirkan MPV Terbaru Melalui Exeed

RiderTua.com - Chery memang dikenal dengan sejumlah model yang dijualnya di pasar. Meski mereka juga memiliki merek mobil lainnya, salah…

23 April 2024

5 Tim MotoGP Ini Bisa Mengalami Perubahan Besar di 2025

RiderTua.com - Dengan hanya 6 pembalap yang dipastikan berada di grid MotoGP 2025 sejauh ini dan 3 tim satelit yang…

23 April 2024