Categories: OtomotifSepeda Motor

Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan MA, Alhamdulillah Lur !

Berita bagus nih buat kita pemilik kendaraan. Baru-baru ini Mahkamah Agung telah membatalkan biaya administrasi pengesahan STNK (surat tanda nomor kendaraan) yang tertuang dalam PP No. 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak. Biaya pengesahan STNK dibatalkan MA, jadi tarif dan biaya akan kembali normal seperti tahun 2016 lalu.

Baca juga: Tak Punya Garasi, STNK Mobil Tak Bisa Diterbitkan

Gugatan dari Warga Pamekasan

Berdasar pada PP No. 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016 menyebutkan bahwa jika biaya kepengurusan surat-surat kendaraan baik roda dua atau roda empat mengalami kenaikan dua hingga tiga kali lipat.

Berikut daftar kenaikan biaya surat-surat kendaraan bermotor berdasar PP No. 60 2016 yang mulai diberlakukan tanggal 6 Januari 2017 :

Biaya pengesahan STNK :

  • Sepeda motor/roda tiga, dulu gratis sekarang dikenakan biaya Rp 25.000
  • Roda empat atau lebih, dulu gratis sekarang dikenakan Rp 50.000

Biaya penerbitan STNK :

  • Sepeda motor/roda tiga, dulu (tarif lama) Rp 50.000 sekarang Rp 100.000
  • Roda empat atau lebih, dulu (tarif lama) Rp 75.000 sekarang Rp 200.000

Biaya penerbitan BPKB :

  • Sepeda motor/ roda tiga, dulu (tarif lama) Rp 80.000 sekarang Rp 100.000
  • Roda empat atau lebih, dulu (tarif lama) Rp 225.000 sekarang Rp 375.000

Adalah Noval Ibrohim Salim seorang warga Pamekasan, Madura Jawa Timur kemudian melayangkan surat gugatan tentang aturan itu ke MA beberapa saat setelah aturan itu diberlakukan. Gugatan uji materi lampiran No. E Angka 1 dan 2 PP No. 60 tahun 2016 itupun lalu dikabulkan MA.

Dasar Pertimbangan MA

Aturan PP No. 60 tahun 2016 itu bertentangan dengan Undang-Undang No. 30 tahun 2014 pasal 73 ayat (5) tentang Administrasi Pemerintahan. Yang menyebutkan bahwa, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

MA juga memandang bahwa pengenaan tarif atas pengesahan STNK itu berpotensi menimbulkan pungutan ganda yang dibebankan kepada masyarakat. Pasalnya, saat membayar pajak masyarakat ini sudah dikenakan pungutan PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Jadi selama ini masyarakat dikenai 2 pungutan yaitu biaya pengesahan STNK sekaligus biaya PNBP.

Meski ini baru diputuskan setelah 1 tahun aturan itu diberlakukan, namun keputusan MA ini patut diapresiasi. Dengan keluarnya keputusan MA ini, berarti masyarakat akan kembali dikenakan tarif lama yang mengacu pada PP No. 50 tahun 2010. Lihat daftar diatas. Alhamdulillah yo Lur !

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

Aleix Espargaro : Tidak Ada yang Menyangka Pedro Acosta dan KTM Akan Sekuat Itu

RiderTua.com - Aleix Espargaro salah satu dari pembalap senior yang memuji setinggi langit penampilan pembalap baru dari negaranya, Spanyol.. Pedro…

28 Maret 2024

Honda Sulit Kompetitif : Part Baru di Portimao Tidak Banyak Membantu

RiderTua.com - Pekerjaan pengembangan Honda di MotoGP mengalami kesulitan. Seperti di Qatar, pada balapan akhir pekan Portugal, tidak banyak yang…

28 Maret 2024

Hyundai Siap Tingkatkan Produksi Mobil Listriknya di Indonesia

RiderTua.com - Penjualan mobil listrik Hyundai masih cukup bagus di Indonesia meski dengan kondisi pasarnya selama bulan lalu. Tapi setidaknya…

28 Maret 2024

Hyundai Kembali Menguji Palisade Facelift di Jalan

RiderTua.com - Hyundai mungkin memiliki divisi mobil mewahnya sendiri, yaitu Genesis. Tapi bukan berarti mereka hanya mengandalkan divisinya saja di…

28 Maret 2024

Alasan BMW Belum Umumkan Harga i5 di Indonesia

RiderTua.com - BMW telah meluncurkan i5 di Indonesia sebagai model baru untuk menambah lebih banyak line-up mobil ramah lingkungannya. Mobil…

28 Maret 2024

Mobil Baru Mercedes-Benz yang akan Diluncurkan di Indonesia Tahun Ini

RiderTua.com - Mercedes-Benz telah meluncurkan dua mobil baru di Indonesia, yaitu GLA Facelift dan GLE model terbaru. Meskipun begitu, mereka…

28 Maret 2024