Categories: OtomotifSepeda Motor

Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan MA, Alhamdulillah Lur !

Berita bagus nih buat kita pemilik kendaraan. Baru-baru ini Mahkamah Agung telah membatalkan biaya administrasi pengesahan STNK (surat tanda nomor kendaraan) yang tertuang dalam PP No. 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak. Biaya pengesahan STNK dibatalkan MA, jadi tarif dan biaya akan kembali normal seperti tahun 2016 lalu.

Baca juga: Tak Punya Garasi, STNK Mobil Tak Bisa Diterbitkan

Gugatan dari Warga Pamekasan

Berdasar pada PP No. 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016 menyebutkan bahwa jika biaya kepengurusan surat-surat kendaraan baik roda dua atau roda empat mengalami kenaikan dua hingga tiga kali lipat.

Berikut daftar kenaikan biaya surat-surat kendaraan bermotor berdasar PP No. 60 2016 yang mulai diberlakukan tanggal 6 Januari 2017 :

Biaya pengesahan STNK :

  • Sepeda motor/roda tiga, dulu gratis sekarang dikenakan biaya Rp 25.000
  • Roda empat atau lebih, dulu gratis sekarang dikenakan Rp 50.000

Biaya penerbitan STNK :

  • Sepeda motor/roda tiga, dulu (tarif lama) Rp 50.000 sekarang Rp 100.000
  • Roda empat atau lebih, dulu (tarif lama) Rp 75.000 sekarang Rp 200.000

Biaya penerbitan BPKB :

  • Sepeda motor/ roda tiga, dulu (tarif lama) Rp 80.000 sekarang Rp 100.000
  • Roda empat atau lebih, dulu (tarif lama) Rp 225.000 sekarang Rp 375.000

Adalah Noval Ibrohim Salim seorang warga Pamekasan, Madura Jawa Timur kemudian melayangkan surat gugatan tentang aturan itu ke MA beberapa saat setelah aturan itu diberlakukan. Gugatan uji materi lampiran No. E Angka 1 dan 2 PP No. 60 tahun 2016 itupun lalu dikabulkan MA.

Dasar Pertimbangan MA

Aturan PP No. 60 tahun 2016 itu bertentangan dengan Undang-Undang No. 30 tahun 2014 pasal 73 ayat (5) tentang Administrasi Pemerintahan. Yang menyebutkan bahwa, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

MA juga memandang bahwa pengenaan tarif atas pengesahan STNK itu berpotensi menimbulkan pungutan ganda yang dibebankan kepada masyarakat. Pasalnya, saat membayar pajak masyarakat ini sudah dikenakan pungutan PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Jadi selama ini masyarakat dikenai 2 pungutan yaitu biaya pengesahan STNK sekaligus biaya PNBP.

Meski ini baru diputuskan setelah 1 tahun aturan itu diberlakukan, namun keputusan MA ini patut diapresiasi. Dengan keluarnya keputusan MA ini, berarti masyarakat akan kembali dikenakan tarif lama yang mengacu pada PP No. 50 tahun 2010. Lihat daftar diatas. Alhamdulillah yo Lur !

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

CEO Ducati : Performa Marc Marquez Tidak Bisa Disamakan dengan Pembalap GP24

RiderTua.com - Marc Marquez mengukuhkan dirinya sebagai pembalap GP23 tercepat pada 3 seri pertama MotoGP musim 2024. CEO Ducati Claudio…

25 April 2024

Neta Memulai Produksi Mobil Listriknya di Indonesia

RiderTua.com - Akhirnya Neta dapat memulai perakitan mobil listriknya di Indonesia setelah memulai penjualannya sejak tahun lalu. Walau mereka baru…

25 April 2024

Citroen e-C3 Siap Diproduksi di Indonesia!

RiderTua.com - Walau Citroen mengimpor seluruh mobilnya dari luar negeri, modelnya dapat dijual dengan harga cukup terjangkau. Tentunya dengan kualitasnya…

25 April 2024

Aleix Espargaro : Fabio Quartararo Bertahan di Yamaha Bukan Hanya Karena Uang

RiderTua.com - Fabio Quartararo memilih tetap bertahan dengan Yamaha meski performa M1 sangat mengecewakannya. Aleix Espargaro ikut mengomentari hal ini, pembalap…

25 April 2024

Penjualan Mobil Listrik Ditargetkan Bisa Mencapai 17 Juta Unit?

RiderTua.com - Sejauh ini penjualan mobil listrik di seluruh dunia masih cukup bagus, walau dengan adanya penurunan tren di Eropa…

25 April 2024

Citroen C3 Aircross akan Dikirim ke Konsumen Bulan Depan

RiderTua.com - Citroen kini menghadirkan varian baru lainnya dari C3 di Indonesia, yaitu Aircross. Layaknya C5 Aircross yang sebelumnya dirilis,…

25 April 2024